KALIANDA (RO) - Sidang sengketa Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) atas gugatan penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin akhirnya menentukan hasil. 

Hasil itu ditetapkan dalam agenda sidang pembacaan keputusan Bawaslu setempat yang dilakukan di Wisata Negeri Baru Resort Kalianda, Minggu (4/10/2020).

Bahwa termohon (KPU Lamsel) di perintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Bapaslon ini sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Lamsel pada Pilada 2020.

"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon," Penggalan kalimat Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi membacakan putusannya. 

Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. 

"Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020," Ketusnya. 

Menyambut keputusan tersebut, ratusan pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. 

Bahkan, Bakal Calon Bupati H Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Hipni. (MB/Red)