Lampung Selatan - Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas rencana pergeseran Sembilan desa di Kecamatan Jatiagung yang diwacanakan masuk ke wilayah Bandar Lampung.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, hingga perwakilan masyarakat, yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (16/4/2026)
Pembahasan difokuskan pada kejelasan status, dasar hukum, serta dampak yang akan ditimbulkan jika rencana tersebut direalisasikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah harus dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang jelas.
Menurutnya, apabila sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, maka langkah selanjutnya adalah menggelar rapat penyampaian secara resmi kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan rapat penyampaian terkait rencana perpindahan wilayah tersebut. Setelah itu, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyatukan pembahasan antara DPRD provinsi, DPRD kota, maupun DPRD kabupaten,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan pansus dinilai penting agar proses pembahasan dapat berjalan terarah, komprehensif, dan melibatkan seluruh unsur legislatif lintas wilayah.
Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka meminta adanya sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami konsekuensi administratif maupun dampak jangka panjang dari rencana tersebut.
Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan akan terus mengawal dinamika ini dan mendorong transparansi dalam setiap tahapan. RDP tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi sebelum menghasilkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. (hms)











