LAMPUNG - Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur.


Feb ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, didalam kendaraan Nissan Evalia (BE 1320 AMK), Selasa (26/10/2021) lalu.


Pelaku melakukan aksinya didalam kendaraan miliknya yang terparkir diatas kapal, saat sedang berlayar dari Pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dirumahnya, karena melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran).


"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni," katanya.


Korban adalah salah satu penumpang travel milik tersangka, yang berangkat dari Bekasi  menuju Lampung Timur. Namun saat berada diatas kapal, korban diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan 


"Korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya  langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya," tuturnya. (Rls)