Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan

3 Februari 2021

Usai Hisap Sabu dan Miras, Suami Tusuk Istri Dengan Pisau di Lamsel

Usai Hisap Sabu dan Miras, Suami Tusuk Istri Dengan Pisau di Lamsel


NATAR (RO) -  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini, kasus KDRT terjadi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. 


Kekerasan tersebut dilakukan oleh DI (35) kepada istrinya MU (35), di rumahnya di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, pada Senin (1/2/2021) lalu, sekitar pukul 7.30 wib pagi. 


DI merasa kesal kepada istrinya lantaran melontarkan kalimat kasar kepadanya, saat istrinya hendak bersiap untuk berangkat kerja. Saat itu, saat DI tengah duduk dikursi baru bangun tidur. 


Lantaran dikendalikan emosi, DI kemudian pergi kedapur mengambil pisau yang terletak diatas rak piring dan langsung menikam istrinya. Ia menusuk punggung, lengan dan paha korban, hingga besimpah darah. 


Setelah korban tergeletak dan tak berdaya di ruang tamu, pelaku DI kemudian lari keluar rumah meninggalkan istrinya. 


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, tak berselang lama dari kejadian nahas tersebut, kakak korban mengetahuinya dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Natar Medika untuk mendapatkan perawatan. 


"Setelahnya, kakak korban melaporkan perbuatan keji DI ke Polsek Natar guna  proses lebih lanjut," Ungkapnya, Rabu (3/2/2021). 


Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Hendy, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar langsung berhasil membekuk pelaku sekitar pukil 16.00 wib.


"Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polsek Natar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Terusnya. 


Perwira muda ini juga menambahkan, dari hasil interograsi sementara, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya lantaran emosi dikatakan tidak peduli dengan keluarga, menggunakan nada kasar. 


"Ia nekat melakukan itu dikarenakan merasa kesal dan emosi atas kata-kata dari istrinya. Maka, untuk melampiaskan emosinya  pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya itu,"sambungnya.


Lebih lanjut Kompol Hendy mengatakan, pelaku juga mengakui pada malam sebelum kejadian, pelaku telah menghisap sabu dan minum vigur (minuman keras).


"Pelaku juga masih terpengaruh dengan alkohol dan narkoba jenis sabu yang ia gunakan pada malam sebelum kejadian," Tukasnya. (Rls/Red)

14 Oktober 2020

Siksa Istri Hingga Rambutnya Rontok, Pria di Natar Ini Masuk Bui

Siksa Istri Hingga Rambutnya Rontok, Pria di Natar Ini Masuk Bui


NATAR (RO) - Katon Darmawan (19), Warga Desa Sukadamai Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Natar.

Penyebabnya, lantaran cek-cok dengan sang istri, Cornelya Ega Saputri (18), sehingga membuatnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo menjelaskan, kronologis kekerasan tersebut berawal dari masalah sepele di kelurganya, pada Senin (12/10/2020) lalu. 

"Sang istri awalnya hendak membangunkan suaminya (pelaku, red) yang tengah tidur. Namun, saat dibangunankan ternyata suaminya merasa terganggu, hingga menimbulkan emosi yang meledak-ledak," Ungkap AKP Hendy, Rabu (14/10/2020). 

Kapolsek termuda di Polres Lamsel ini juga mengatakan, saat sang suami terbangun dari tidurnya dengan emosi yang tidak terkendali, ia kemudian melakukan beberapa perlakuan kasar kepada istrinya. 

"Saat pelaku bangun dari tidurnya, langsung menampar pipi kiri, menendang kepala, menarik rambut dan menendang kaki kiri korban. Bahkan, pelaku juga menjambak rambut korban dan menariknya dari dalam hingga keluar rumah, sampai rambut istrinya rontok. Ditambah lagi, perlakukan kasarnya itu, pelaku juga sambil mengeluarkan kata kata yang tidak sopan," Tambahnya. 

AKP Hendy melanjutkan, akibat kejadian itu istri pelaku mengalami beberapa luka memar di bagian tubuhnya. Sehingga, istrinya melapor ke Polsek Natar. 

"Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, sekira jam 16.30 wib, team Opsnal Unit Reskrim  Polsek Natar, yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Katon Darmawan dikediamannya yang berada di di RT.05.Rw. 03 Desa Sukadamai Kecamatan  Natar Kabupaten Lampung Selatan," Lanjutnya. 

Bersasarkan introgasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang sering melakukan tindak kekerasan terhadap korban setelah menikah. 

"Pelaku atas nama Katon Darmawan telah mengakui sering melakukan KDRT sejak terduga pelaku menikah dengan korban.  Alasannya yaitu masalah ekonomi. 

Karenanya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Natar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tukasnya. (Rls/Red)