Tampilkan postingan dengan label Natar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Natar. Tampilkan semua postingan

9 November 2020

Motor vs Motor di Natar, Dua Orang Meninggal Ditempat

Motor vs Motor di Natar, Dua Orang Meninggal Ditempat

Foto: Dok Polres Lamsel

 NATAR (RO) - Dua sepeda motor, terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), sehingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 15-16 depanTabek Indah, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (7/11/2020) lalu.

Diketahui, korban meninggal dunia di TKP bernama Dedi Suryanto (23) dan Ahmad Fauzi (25). Keduanya bersama-sama menaiki sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Warna Merah Nopol BE 7841 BQ, keduanya adalah warga Panjang Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, korban mengalami luka berat bernama Agung Nusantoro (52) membonceng Nasib (69) yang mengalami luka ringan, mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BE 4962 RO, keduanya merupakan warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo menerangkan, menurut keterangan saksi dan hasil olah TKP serta analisa petugas di lapangan, Dedi Suryanto (23) dan Ahmad Fauzi (25) pengendara sepeda motor Honda Beat dalam perjalanan dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung dan dari arah sebaliknya Agung Nusantoro (52) membonceng Nasib (59) mengendarai Yamaha Jupiter MX.

"Pengendara sepeda motor Honda Beat setiba di KM 15-16 tepat di Tabek Indah berbelok arah dan dari arah Bandar Lampung menuju arah Bandar Jaya, diduga berkecepatan tinggi pengendara Yamaha Jupiter MX tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak bagian tengah sepeda motor Honda Beat. Maka, terjadilah laka lantas mengakibatkan 2 orang meninggal dunia 1 orang luka berat dan 1 orang luka ringan," urai AKP Hendy kepada media, Minggu (8/11/2020). 

AKP Hendy melanjutkan, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yakni Dedi Suryanto (23) selaku pengendara mengalami pendarahan pada telinga sedangkan Ahmad Fauzi (25) yang dibonceng mengalami luka robek di kepala yang menyebabkan keduanya meninggal di TKP.

"Kedua korban meninggal di TKP diketahui berstatus karyawan swasta. Untuk kedua jenazah sudah dibawa ke RS Natar Medika," terang AKP Hendy.

AKP Hendy menambahkan, pengendara sepeda motor Honda Beat Agung Nusantoro (52) karyawan PTPN Natar mengalami luka berat pada kepala, perut dan kaki kiri menyebabkan korban tak sadarkan diri dan dirawat di RS Natar Medika. Sedangkan, yang dibonceng Nasib (69) pekerja swasta itu mengalami luka ringan yakni lecet pada tangan kiri.

Selain kerugian korban jiwa, kejadian laka lantas juga menimbulkan kerugian materil sebesar empat juta rupiah.

"Pengendara diharapkan agar berhati-hati dan selalu waspada ketika melintasi jalan raya, mengingat laka lantas dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja," pungkas AKP Hendy sembari menghimbau. (Rls/Red)

14 Oktober 2020

Siksa Istri Hingga Rambutnya Rontok, Pria di Natar Ini Masuk Bui

Siksa Istri Hingga Rambutnya Rontok, Pria di Natar Ini Masuk Bui


NATAR (RO) - Katon Darmawan (19), Warga Desa Sukadamai Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Natar.

Penyebabnya, lantaran cek-cok dengan sang istri, Cornelya Ega Saputri (18), sehingga membuatnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo menjelaskan, kronologis kekerasan tersebut berawal dari masalah sepele di kelurganya, pada Senin (12/10/2020) lalu. 

"Sang istri awalnya hendak membangunkan suaminya (pelaku, red) yang tengah tidur. Namun, saat dibangunankan ternyata suaminya merasa terganggu, hingga menimbulkan emosi yang meledak-ledak," Ungkap AKP Hendy, Rabu (14/10/2020). 

Kapolsek termuda di Polres Lamsel ini juga mengatakan, saat sang suami terbangun dari tidurnya dengan emosi yang tidak terkendali, ia kemudian melakukan beberapa perlakuan kasar kepada istrinya. 

"Saat pelaku bangun dari tidurnya, langsung menampar pipi kiri, menendang kepala, menarik rambut dan menendang kaki kiri korban. Bahkan, pelaku juga menjambak rambut korban dan menariknya dari dalam hingga keluar rumah, sampai rambut istrinya rontok. Ditambah lagi, perlakukan kasarnya itu, pelaku juga sambil mengeluarkan kata kata yang tidak sopan," Tambahnya. 

AKP Hendy melanjutkan, akibat kejadian itu istri pelaku mengalami beberapa luka memar di bagian tubuhnya. Sehingga, istrinya melapor ke Polsek Natar. 

"Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, sekira jam 16.30 wib, team Opsnal Unit Reskrim  Polsek Natar, yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Katon Darmawan dikediamannya yang berada di di RT.05.Rw. 03 Desa Sukadamai Kecamatan  Natar Kabupaten Lampung Selatan," Lanjutnya. 

Bersasarkan introgasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang sering melakukan tindak kekerasan terhadap korban setelah menikah. 

"Pelaku atas nama Katon Darmawan telah mengakui sering melakukan KDRT sejak terduga pelaku menikah dengan korban.  Alasannya yaitu masalah ekonomi. 

Karenanya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Natar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tukasnya. (Rls/Red)