Tampilkan postingan dengan label PTPN VII. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTPN VII. Tampilkan semua postingan

4 Februari 2021

Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Sabah Balau, Nanang : Terimakasih PTPN VII

Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Sabah Balau, Nanang : Terimakasih PTPN VII


TANJUNGBINTANG (RO) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melakukan seremoni peletakan batu pertama di lokasi rencana pembangunan Kantor Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Kamis (5/2/21). 

Dalam sambutannya, bupati yang terpilih kembali ini mengaku prihatin dengan desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandarlampung itu selama ini tidak memiliki kantor definitif. Ia mendapat laporan, kantor dan balai desa yang selama ini digunakan adalah sewa pakai.


“Saya heran desa yang konon lahir tahun 1908 ini kantor desanya nyewa. Lebih miris lagi, kemarin saya dapat surat tembusan bahwa kantor desa diusir sama pemiliknya. Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada PTPN VII dan seluruh aparat Desa Sabahbalau yang bisa bekerja sama untuk mewujudkan keinginan kita semua,” kata Nanang.


Hadir pada acara itu, Manajer PTPN VII Unit Kedaton Rusman Ali, Sekkab Lamsel Thamrin, Camat Tanjungbintang Hendri Hatta, para Kades se Kecamatan Tanjungbintang, dan para tokoh setempat.


Tentang status lahan yang digunakan, Manajer PTPN VII Unit Kedaton Rusman Ali mengatakan, secara prinsip pihaknya selalu mendukung program pemerintah, terutama di desa sekitar kebun, dan prinsipnya baik PTPN VII maupun pihak pemerintahan Desa sepakat untuk melaksanakan rencana ini sesuai ketentuan /prosedur yang berlaku . 


“Pada prinsipnya, PTPN VII membuka diri  bekerjasama dengan pemerintah daerah, yang terpenting mekanisme dan ketentuan kita penuhi," katanya.


Terkait luasan dan penetapan lokasi  masih dalam evaluasi. Demikian juga dengan opsi izin pemanfaatan aset lahan non produktif  yang dikeluarkan oleh PTPN VII, apakah dengan pola sewa pakai atau pola lainnya yang tercantum dalam Permen BUMN masih akan dikaji lebih lanjut.


Untuk itu, Rusman minta kepada pihak Desa untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Manajemen PTPN VII berkomitmen untuk tetap mendukung program-program pemerintah daerah, tetapi jangan sampai ada penyimpangan terhadap pemenuhan aspek legal , agar terhindar dari implikasi hukum, sehingga tetap terjaga relasi harmonis antara PTPN VII dengan stakeholder. 


“Saya pastikan lagi, PTPN VII akan tetap mendukung, tetapi harap semua bersabar dan menjalankan proses sesuai dengan aspek legalitas yang berlaku. Sebab, ini berdampak untuk jangka panjang. Kita harus menyikapinya dengan lebih bijak,” kata dia. (Rls)

11 November 2020

Gelapkan Getah Karet Senilai Rp.120 Ribu Milik PTPN VII, Dua Orang Ditangkap

Gelapkan Getah Karet Senilai Rp.120 Ribu Milik PTPN VII, Dua Orang Ditangkap

 


JATI AGUNG (RO) - Team unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama Aladin (39) dan Aji Pangestu (21), pelaku tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, Rabu (11/11/2020).

Diketahui, Aladin (39) dan Aji Pangestu (21) warga Dusun 4, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), adalah pekerja borongan di PTPN VII Unit Kedaton. 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, tersangka Aladin (39) dan Aji Pangestu (21) diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton. 

"Tersangka menderes getah karet di perkebunan karet milik PTPN VII tepatnya di wilayah Afdeling II. Hasil getah karet yang semestinya di setorkan ke STL (Stasiun Tempat Latek) milik PTPN VII, namun tersangka menyisihkan sebagian getah karet untuk dijual kepada orang lain," terang Iptu Mayer.

Iptu Mayer melanjutkan, perbuatan tersangka dicurigai oleh satpam PTPN VII Unit kedaton yaitu Iwan Gunawan (38) selaku koordinator Satpam kemudian melapor ke Polsek Jati Agung disaksikan rekannya Anggoro Putra Kusuma (34) dan Juni Romadona (36). Berdasarkan laporan kejadian sekira pukul 11.00 WIB, team unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

"Pukul 23.30 WIB, team melakukan penangkapan terhadap Aladin (39) di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung bintang," ungkap Iptu Mayer.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan getah karet bersama seorang kawannya. Dan berbekal informasi itu, team kembali melakukan penangkapan terhadap kawan tersangka bernama Aji Pangestu (21) di kediamannya di Dusun 04, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung.

"Bersama tersangka juga diamankan 1 buah karung berisikan 8 Kg getah karet jenis CL (karet beku), 1 ember plastik warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa Nopol," ucap Iptu Mayer merinci.

Akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN VII Unit Kedaton mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

"Perbuatan para tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun," tegas Iptu Mayer. (Rls/Red)