Tampilkan postingan dengan label SIM Gratis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIM Gratis. Tampilkan semua postingan

11 Februari 2021

SIM Gratis. Ini Kata Kasat Lantas Polres Lampung Barat

SIM Gratis. Ini Kata Kasat Lantas Polres Lampung Barat


LAMPUNG BARAT (RO) - Satlantas Polres Lampung Barat, masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Lampung terkait SIM gratis yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.


Kasat Lantas Polres Lampung Barat, AKP Bambang Dwi Setiawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan SIM gratis tersebut. 


"Belum ada petunjuk teknis dilapangan seperti apa dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Lampung terkait SIM gratis," jelasnya, Selasa (11/2/2021)


Sehingga menurutnya, dengan belum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, pihaknya tak bisa mengeluarkan SIM bilamana tidak terdapat pembayaran PNBP. 


"Kami masih akan tetap melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada, seperti apa yang selama ini telah berjalan," katanya.


Pihaknya juga mengakui, belum mengetahui teknis pasti perihal adanya kabar SIM gratis, termasuk siapa-siapa mereka yang berhak mendapatkan pelayanan SIM gratis, 


"Sampai saat ini kami belum menerima aturannya, sehingga berjalan seperti biasanya," pungkasnya.


Diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini bisa diperoleh berbagai kalangan, diantaranya masyarakat kurang mampu, pelajar dan mahasiswa, serta pelaku UMKM. 


Pembebasan biaya itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. (RNL)

14 Juni 2020

Polri Gratiskan Pembuatan SIM 1 Juli, Ini Syaratnya

Polri Gratiskan Pembuatan SIM 1 Juli, Ini Syaratnya

SIM Indonesia (Foto: Ist)
Jakarta - Kabar gembira bagi yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi. Pasalnya Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis. Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek. (Red)