Tampilkan postingan dengan label pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

1 November 2021

Perkosa Penumpang Diatas Kapal, Sopir Travel Ditangkap di Lampung Timur

Perkosa Penumpang Diatas Kapal, Sopir Travel Ditangkap di Lampung Timur


LAMPUNG - Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur.


Feb ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, didalam kendaraan Nissan Evalia (BE 1320 AMK), Selasa (26/10/2021) lalu.


Pelaku melakukan aksinya didalam kendaraan miliknya yang terparkir diatas kapal, saat sedang berlayar dari Pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dirumahnya, karena melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran).


"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni," katanya.


Korban adalah salah satu penumpang travel milik tersangka, yang berangkat dari Bekasi  menuju Lampung Timur. Namun saat berada diatas kapal, korban diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan 


"Korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya  langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya," tuturnya. (Rls)



19 April 2021

Keluar Beli Mie, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Persawahan

Keluar Beli Mie, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Persawahan

Pelaku Pemerkosaan

RETORIKAONLINE (TANJUNG BINTANG)- Team Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.


Pasalnya, Nursalim telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yakni PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya.


"Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, " terang Kompol Talen singkat, Senin sore (19 April 2021).


Berawal dari korban PTI (27) yang keluar rumah hendak membeli indomie, ketika sampai di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.


Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Dan, di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.


"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi," urai Kapolsek.


Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.


"Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.


"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ucap Kompol Talen.


Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum  terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.


"Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kompol Talen. (Rls)

15 April 2021

Coba Perkosa Istri Tetangga, Remot Ditangkap Polsek Tanjung Bintang

Coba Perkosa Istri Tetangga, Remot Ditangkap Polsek Tanjung Bintang


RETORIKAONLINE (TANJUNG SARI) - Turyani alias Remot (36) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjung Bintang. 


Itu setelah, dirinya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (25). 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafids mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku dirumah korban sekitar pukul 23.00 wib, Rabu (7/4/2021). 


"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian dapur. Kemudian pelaku langsung menuju kamar korban," terangnya, Kamis (15/4/2021). 


Dalam kondisi tanpa busana, pelaku kemudian memegangi kaki korban yang saat itu tengah tertidur. Sontak, lantaran kaget, korban berteriak. Lantaran panik karena korban teriak, pelaku lari ke dapur dan mengambil senjata tajam jenis pencong. 


"Pelaku mengancam dengan senjata tersebut agar korban diam. Sehingga terjadilah perebutan senjata antara korban dan pelaku. Senjata berhasil direbut oleh korban dan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang," lanjutnya. 


Kompol Talen meneruskan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa ketakutan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum yang berlaku.


"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari," tegasnya. 


Kemudian, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.


"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 bilah pencong yang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 50 cm dan 1 pasang sendal merk Ardiles warna hitam," tutupnya. (Rls)

19 Maret 2021

Ancam Korban, Warga Lamsel Cabuli Anak Dibawah Umur

Ancam Korban, Warga Lamsel Cabuli Anak Dibawah Umur


RETORIKAONLINE (MERBAU MATARAM) - Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur. 


Pelaku yang berinisial DY (20), berhasil diciduk polisi dikediamannya, yang berada di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur. 


Ia mengisahkan, modus pelaku yakni dengan mengajak korban, sebut saja Mawar, untuk melakukan berhubungan badan dengan cara memaksa dan mengancam. Lantaran korban merasa takut, pelaku akhirnya melancarkan nafsu bejadnya terhadap gadis 14 tahun tersebut. 


"Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar tidur rekannya inisial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban tidak mau, sehingga pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku," Ungkap Iptu Aspul Nizwan, Kamis (18/3/2021). 


Iptu Aspul menambahkan, setelah korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung beraksi. Ia kemudian menciumi korban dan meremas payudara korban. Tak lama dari itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan badan.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma yang mendalam. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram, untuk ditindak lanjuti," Sambungnya. 


Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pencabulan anak tersebut. Alhasil, tim Opsnal Polsek Merbau Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  DY. 


"Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa telah memaksa korban  dan merayu untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Polsek Merbau Mataram," Terusnya. 


Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya 1 buah selimut warna merah, 1 stel baju tidur berbahan kain warna merah maroon bergaris putih, 1 helai celana dalam warna orange muda dan 1 helai bh warna orange muda. (Rls/Red)

15 November 2020

Penculik dan Pemerkosa Gadis Asal Kalianda Akhirnya Ditangkap

Penculik dan Pemerkosa Gadis Asal Kalianda Akhirnya Ditangkap


KALIANDA (RO) - Pihak kepolisian, akhirnya berhasil meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan yang sempat mengegerkan warga Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Pelaku atas nama Sudira (55), berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lamsel pada hari Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP. Try Maradona mengungkapkan, tersangka ditangkap saat tengah membawa kabur korban lainnya, yaitu seorang perempuan asal Kota Serang. 


"Tim Tekab 308 Res Lamsel dipimpin Ipda Alfiandi Hartono S.Trk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, dirumah seorang warga. Pada saat itu, tersangka sedang membawa seorang perempuan dari daerah Cikeusik, Serang Banten," beber AKP Try kepada media masa, Minggu (15/11/2020). 


Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda. Pelaku mengaku sebagai kakek korban dan mengajak korban pergi ke sebuah bank untuk mengambil uang. 


"Namun, ketika korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan," lanjutnya. 


Perwira muda ini juga menerangkan, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku.


"Akhirnya, mereka menyebrang ke Pulau Jawa dan singgah dirumah kerabat tersangka. Setelah berada disana, korban diperintahkan untuk membuka celana dan kemudian mencabuli korban. Apabila korban tidak menuruti, korban kembali diancam akan dibunuh," sambungnya. 


Atas dasar kejadian tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku telah diamankan polisi di sel tahanan Mapolres Lamsel, yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," Terusnya. 


AKP Try juga menyebutkan, bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan modus tindak pidana yang serupa sebanyak 3 kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan," tutupnya. (Rls/Red)