Lampung Selatan

View AllLampung Barat

Berita Terbaru

16 Maret 2026

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil


Natar - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama turun langsung ke Pasar Natar, Kecamatan Natar, Senin (16/3/2026), untuk memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan pasokan pangan tersedia bagi masyarakat.


Dalam kunjungan tersebut, Bupati Egi menyusuri sejumlah lapak pedagang sembako sambil berdialog langsung dengan para pedagang dan pembeli. 


Ia menanyakan kondisi harga bahan pokok sekaligus memantau kemungkinan kenaikan harga yang kerap terjadi menjelang Lebaran.


“Hari ini kita melakukan pengecekan langsung harga bahan pokok di Pasar Natar. Dari hasil pemantauan, sebagian besar harga sembako masih relatif stabil,” ujar Egi di sela kegiatan.


Pemantauan langsung ke pasar tradisional ini dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga secara berkala melakukan monitoring harga pangan di pasar guna mengantisipasi lonjakan harga.


Di sela-sela kunjungan, Bupati Egi juga membeli sejumlah sayuran dari pedagang pasar. Sayuran tersebut kemudian dibagikan kepada warga yang sedang berbelanja, yang disambut antusias oleh masyarakat.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Egi menyebutkan terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga. Namun demikian, kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas yang wajar.


Ia mencontohkan, harga ayam yang sebelumnya berada di kisaran Rp35.000 per kilogram kini naik menjadi sekitar Rp40.000 per kilogram. 


Sementara itu, harga daging sapi juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp125.000 menjadi Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram.


“Memang ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, tetapi masih dalam rentang yang normal,” jelasnya.


Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan memastikan akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan harga bahan pokok di pasar.


“Kami akan terus melakukan monitoring hingga mendekati Lebaran. Insyaallah harga masih dalam batas normal dan tidak akan mengalami lonjakan yang terlalu tinggi,” tambah Egi.


Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Natar, Muis, mengatakan bahwa harga bahan pokok secara umum masih relatif stabil, meskipun terdapat beberapa komoditas yang mengalami sedikit kenaikan.


“Kalau secara umum masih stabil, hanya beberapa barang saja yang naik sedikit,” kata Muis.


Dengan pemantauan langsung tersebut, pemerintah daerah berharap stabilitas harga pangan dapat terus terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan menyambut Idulfitri dengan lebih tenang. (Kmf)

15 Maret 2026

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah


Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.


Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.


Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.


“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15/3/2026.


Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


*Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah*


Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.


Konsep *asri* diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.


Sementara itu, aspek *bersih* menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.


Kemudian aspek *rapi* mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.


Sedangkan aspek *indah* diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.


*Standar Toilet BKW*


Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep *BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.*


Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.


“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.


*Strategi Bijak Kelola Sampah*


Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep *Bijak Kelola Sampah.*


Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.


Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip *3R* _(reduce, reuse, recycle)_ melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.


Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.


Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.


*Larangan dan Sanksi*


Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.


Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.


Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.


*Penghargaan untuk Daerah Bersih*


Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.


Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.


Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.


Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.


“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (KMF)

13 Maret 2026

Siap Hadapi Lebaran, Pengelola Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Siapkan Langkah Strategis

Siap Hadapi Lebaran, Pengelola Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Siapkan Langkah Strategis

Foto: Ist

Lampung — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pengelola Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menyatakan kesiapan dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026. Berbagai langkah strategis telah disiapkan guna memastikan kelancaran perjalanan serta keselamatan para pengguna jalan tol.


*Prediksi Pergerakan Pemudik*


Merujuk pada data nasional yang disampaikan oleh Polri, pada tahun 2026 diprediksi terdapat 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran. Angka ini diperkirakan menurun sekitar 1,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diperkirakan juga akan mempengaruhi volume lalu lintas di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang berpotensi mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu.


Adapun periode arus mudik diprediksi terjadi pada 14–19 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret 2026.


Sebagai gambaran, pada periode angkutan Lebaran tahun 2025 (21 Maret–10 April 2025), tercatat sebanyak 1.005.654 kendaraan melintas di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, atau turun sekitar 0,06 persen dibandingkan tahun 2024.


*Kesiapan Infrastruktur Jalan*


Hingga H-11 Lebaran, kesiapan operasional Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah mencapai 99,9 persen. Seluruh pekerjaan perbaikan mayor telah diselesaikan.


Untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dan nyaman dilalui selama periode mudik, pengelola tol menyiagakan tim pothole, stok material coldmix, serta tim taskforce penanganan genangan dan aquaplaning di sejumlah titik rawan.


*Pelayanan Transaksi di Gerbang Tol*


Guna mengantisipasi antrean kendaraan di Gerbang Tol Bakauheni, pengelola tol menambah jumlah personel yang bertugas membantu kelancaran transaksi.


Selain itu, pengelola juga menyiapkan mobile reader untuk mempercepat proses transaksi apabila terjadi peningkatan volume kendaraan. Disiapkan pula lajur khusus bagi kendaraan yang memiliki saldo uang elektronik tidak mencukupi, sehingga tidak menghambat kendaraan lain yang memiliki saldo cukup.


*Pembatasan Kendaraan*


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), akan diberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.


Kendaraan sumbu tiga yang tidak mengangkut kebutuhan pokok, logistik, sandang pangan, maupun bantuan bencana akan diputarbalikkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.


Sejak 7 Maret 2026, pengelola tol bersama Polres Lampung Selatan juga telah melakukan penertiban kendaraan sumbu tiga di area parkir Rest Area KM 49, KM 33, dan KM 20 guna memastikan kapasitas parkir tetap tersedia bagi kendaraan pemudik.


*Fasilitas dan Pelayanan Rest Area*


Untuk meningkatkan kenyamanan pemudik, pengelola tol melakukan sejumlah peningkatan layanan di rest area selama periode angkutan Lebaran.


Langkah tersebut meliputi penambahan petugas kebersihan, pengoperasian toilet semi permanen di seluruh rest area, serta penyediaan posko keamanan kepolisian, posko kesehatan, dan posko ASDP.


Selain itu, tersedia bengkel resmi di Rest Area KM 49 A untuk membantu pengguna jalan yang mengalami kendala kendaraan. Pengelola juga telah menambah dua SPBU baru, yaitu di Rest Area KM 49 B dan Rest Area KM 20 A, yang kini telah beroperasi dan siap melayani kebutuhan bahan bakar para pemudik.


*Operasi Simpatik Microsleep*


Selama periode arus mudik dan balik Lebaran, pengelola tol juga akan melaksanakan Operasi Simpatik Microsleep di beberapa rest area.


Melalui kegiatan ini, pengguna jalan diimbau untuk beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk selama perjalanan. Imbauan keselamatan juga disampaikan melalui banner, pengeras suara (public address), serta media sosial.


*Layanan Informasi dan Bantuan*


Untuk memudahkan pengguna jalan memperoleh informasi dan bantuan, pengelola telah memasang rambu informasi call center di sepanjang 140 kilometer ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.


Pengguna jalan dapat menghubungi call center WhatsApp gratis di 0811 277 000 atau melalui layanan telepon di 150700.


Selain itu, kondisi lalu lintas di ruas tol, gerbang tol, dan rest area dapat dipantau secara real time melalui CCTV yang terhubung dengan aplikasi ASTOLL.


Untuk layanan darurat, kendaraan towing atau derek disediakan secara gratis bagi pengguna jalan. Saat ini tersedia dua unit kendaraan towing serta sembilan unit kendaraan derek berkapasitas 5 hingga 25 ton.


*Diskon Tarif Tol*


Sesuai arahan Presiden melalui Kementerian Pekerjaan Umum, pada periode angkutan Lebaran tahun ini juga akan diberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.


Diskon berlaku pada:


Arus Mudik: 15–16 Maret 2026 untuk perjalanan satu arah dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung.


Arus Balik: 26–27 Maret 2026 untuk perjalanan satu arah dari Gerbang Tol Kayu Agung menuju Gerbang Tol Bakauheni Selatan.


Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman.


*Antisipasi Kepadatan dan Delay System*


Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kemacetan panjang menuju Pelabuhan Bakauheni, pengelola tol menyiagakan sejumlah rest area sebagai lokasi delay system kendaraan.


Rest area yang disiapkan antara lain Rest Area KM 87, KM 49, KM 33, dan KM 20. Pengaturan ini bertujuan untuk mengendalikan arus kendaraan agar tidak terjadi penumpukan menuju Pelabuhan Bakauheni.


Melalui berbagai langkah persiapan tersebut, pengelola Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini. (Rls)


Direktur Utama

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll

I Wayan Mandia

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa


Kalianda - Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.


Kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), itu sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.


Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran. 


Turut hadir juga unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.


Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi dalam sambutannya.


Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.


Menurut Egi, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata yang dimiliki Lampung Selatan.


“Kami menyatakan Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” kata Egi.


Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.


“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan dengan lancar,” jelasnya.


Reda juga menegaskan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.


“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.


Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Kmf)

12 Maret 2026

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima 'Hampers Lebaran

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima 'Hampers Lebaran


Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. 


Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).


Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.


Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.


Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.


Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.


Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.


Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.


Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.


Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (Mhr)