Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Peninjauan dilakukan di Pos Pengamanan Simpang Tugu Keris dan Pos Pengamanan Exit Tol Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana pendukung dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan perjalanan pemudik. Ia menyebut, pos pengamanan tidak hanya berfungsi sebagai titik pengaturan arus kendaraan, tetapi juga sebagai tempat istirahat sementara bagi pemudik.
“Pos pengamanan juga dilengkapi fasilitas untuk beristirahat, sehingga pemudik dapat melanjutkan perjalanan dengan kondisi yang lebih aman,” ujarnya.
Bupati hadir bersama Sekretaris Daerah Wildan, Kapolres Pesawaran, serta jajaran pejabat daerah dan unsur TNI-Polri.
Ia turut mengapresiasi petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan yang bertugas di lapangan.
Selain itu, Bupati mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik. Pemudik yang merasa lelah diminta untuk beristirahat dan memanfaatkan fasilitas pos pengamanan yang tersedia.
Sementara itu, Polres Pesawaran juga menyiapkan sejumlah Pospam lain, di antaranya di kawasan Tugu Pengantin, Pantai Mutun, Simpang Tiga Mutun, Ketapang, dan Tugu Cokelat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Bupati. (Red)










