RO, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, memperpanjang masa libur sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga tingkat SMP/Sederajat, sejak tanggal 30 Maret - 12 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico mengatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Ya diperpanjang," kata Thomas melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/03/2020).

Sedangkan, untuk Ujian Nasional (UN) tidak akan dilakukan atau dengan kata lain dibatalkan.

"Nanti juknisnya kita kirim segera, untuk penilaian salah satunya dengan menggunakan hasil raport, tapi teknis lainnya kita lagi kita dibuat," pungkasnya. (Red)