Tangkapan layar infeksiemerging.kemkes.go.id

RO, LAMPUNG - Kota Bandarlampung masuk kota/kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang ditetapkan Pemerintah menjadi zona merah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan, peta sebaran yang dikeluarkan oleh infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/04/2020) pukul 16.30 WIB.

Data tersebut menyatakan, Kota Bandarlampung menjadi zona merah dengan tanda lingkaran merah yang bertuliskan wilayah transmisi lokal.

Namun, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, belum bisa dikonfirmasi terkait informasi tersebut.



Diketahui, saat ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Lampung berjumlah 44 kasus, masih dirawat/isolasi 29 kasus, 5 meninggal dan 10 sembuh.

Dari 44 kasus tersebut, 23 kasus diantaranya berasal dari Bandarlampung.

Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 72 kasus. 20 masih dirawat/isolasi, 39 sembuh/pulang/negatif dan meninggal 13 kasus.

Untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.259 kasus, telah selesai pemantauan selama 14 hari sebanyak 2.649 dan sisanya 609 masih proses pemantauan dan 1 orang meninggal. (Red)