RO, BAKAUHENI - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Way Apus, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) digelandang ke Mapolsek Penengahan.

Kedua pelaku DS (15) dan S (17) yang masih terbilang dibawah umur tersebut merupakan warga Malinting, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo diwakili Kapolsek Penengahan AKP. Hendra menjelaskan, keduanya berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat milik Syah Nurul Iskandar (30).

"Kedua pelaku hendak mencuri motor merk Honda Beat Street (BE 2906 OY), milik Nurul yang diparkir disamping rumahnya di Desa Way Apus, Kecamatan Bakauheni pada Minggu (26/4/2020) lalu sekitar pukul 18.15 wib," ungkap AKP Hendra.

Sayangnya, aksi kedua pelaku itu kepergok oleh pemilik rumah, yang saat itu mendengar adanya suara berasal dari parkiran speda motornya. Sontak, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

"Tak berselang lama, pelaku kemudian berhasil dikepung warga, lalu kemudian  diamankan Reksrim Polsek Penengahan," lanjutnya.

Kapolsek Penengahan juga mengatakan, pelaku membawa kabur speda motor korban dengan cara merusak kunci speda moror menggunakan kunci leter T.

"Upaya dari anggota antara lain, menerima laporan polisi, cek TKP dan buat sket TKP, menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sidik tuntas," tukasnya. (Red)