RO, BAKAUHENI - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berencana akan menaikan tarif tiket penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak, Banten.

Humas PT. ASDP Indonesia cabang Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap menjelaskan, penyesuaian kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 tahun 2020 dan KD PT. ASDP Indonesia Nomor KD 165/OP.404/ASDP-2020.

“Iya naik. Penyesuaian tarif baru yang berlaku Jumat, 1 Mei 2020, jam 00.00 WIB, tepatnya tengah malam nanti," kata Syaiful melalui pesan Whatsappnya kepada Retorikaonline, Kamis (30/04/2020).

Menurutnya, penyesuaian tarif penyeberangan tersebut, hanya berlaku untuk dermaga reguler saja, sedangkan dermaga eksekutif tidak ada kenaikan dan tetap dilakukan penjualan tiket secara online.

"Saat ini hanya melayani kendaraan yang mengangkut logistik saja, jadi mulai nanti malam kendaraan angkutan logistik langsung menyesuaikam dengan tarif baru," jelas Saiful.

Ada yang menarik dari penyesuaian tarif tersebut, untuk kategori anak dihilangkan digantikan dengan kategori bayi. Nantinya, anak diatas usia 2 tahun dimasukan menjadi kategori dewasa.

"Untuk kategori bayi yaitu usia dibawah 2 tahun, jika sebelumnya tidak dihitung, tapi pada perubahan penyesuaian tarif baru ini bayi harus bayar. Ya seperti di tiket pesawat ada kategori dewasa dan bayi," terangnya.

Untuk penyesuaian kenaikan tarif ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan memasang banner dan spanduk di beberapa titik area pelabuhan.

"Kami juga saat ini masih mencetak brosur yang nanti akan kita bagikan kepada sejumlah pengguna jasa di pelabuhan khususnya angkutan logistik saat ini," pungkasnya. (Red)