Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana
RO, LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menegaskan pasien yang meninggal pada Minggu (12/04/2020) pukul 02.53 WIB asal Lampung Utara, bukan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Menurut Reihana, seorang pasien dinyatakan PDP atau tidak, harus melalui beberapa aturan yang dilakukan dan jika melihat dari riwayat penyakitnya, pasien tersebut tidak termasuk dalam PDP.

"Memang, sebelumnya pasien sempat melakukan perjalanan ke Tanggerang. Sebelum pulang ke Lampung, sempat dirawat di RS Tangerang, diagnosanya adalah TB Paru dan thypoid," ucapnya melalui video yang diterima retorikaonline, Minggu (12/04/2020).

Selanjutnya, pada tanggal 7 April, pasien pulang ke Lampun dan keluhannya bertambah. Disaat itu, datang seorang dokter disalah satu puskesmas yang ada di Lampung Utara.

"Karena di Lampung Utara ada program mengunjungi si sakit. Jadi dokter yang datang kerumah pasien tersebut. Kemudian dokter tersebut berkonsultasi dengan dokter spesialis paru di RS. Ryacudu.

Lalu dokter spesialis tersebut menganjurkan untuk cek dan setelah itu dirawat di RS. Ryacudu, agar bisa dilakukan rongten thorax serta dilakukan rapid test. Hasil rapid pasien itupun negatif dan sempat dijadwalkan rapid ke dua sebelum meninggal.

"Lalu dari RS. Ryacudu jam 10.00 malam tanggal 7 April pasien dirujuk lagi ke RS. A. Dadi Tjokrodiopo Bandarlampung dan dirawat selama 4 hari. Pada hari ke 3 kondisi membaik bahkan direncanakan untuk pulang," lanjutnya.

Masih kata Reihana, pada malam ke 4 di RS A. Dadi, kondisi pasien memburuk kembali dan pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 pukul 02.53 WIB, pasien meninggal dunia dengan diagnosa pneumoni pcp, TB paru dan HIV pada surat kematiannya.

"Pasien ini sudah dibawa keluarga pulang ke Kota Bumi, tidak dilakukan pemulasaran jenazah sebagai covid-19, karena yakin ini bukan Covid-19," pungkasnya.

Reihana mengingatkan kembali kepada jajarannya, untuk selau kritis dalam memPDPkan seseorang pasien dan harus jeli dalam melakukan pemeriksan selanjutnya kalau yakin orang tersebut ada gejala covid-19.

"Saya sudah memperingati teman-teman Kepala Dinas dari kabupaten/kota agar harus bertanggung jawab, terhadap pasien-pasien yang dikirim dalam arti sebagai PDP," pungkasnya. (Red)