Tangkapan layar infeksiemerging.kemkes.go.id


RO, LAMPUNG - Meski belum terdapat transimisi lokal kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Provinsi Lampung, namun Kota Bandarlampung telah ditetapkan menjadi zona merah.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, penentuan zona merah suatu daerah bukan diitentukan Gugus Tugas Nasional yaitu BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

"Untuk menentukan zona merah itu bukan dari kami Kemenkes RI. Sekali lagi ditegaskan yang menentukan zona merah adalah gugus tugas nasional dalam hal ini adalah BNPB," kata Reihana, Rabu (29/04/2020) malam.

Menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa menggunakan metode epidemiologi (pola penyebaran penyakit) untuk mencari tahu apa yang terjadi di Bandar Lampung, sehingga ditetapkan sebagai zona merah.

"Kita memakai ilmu epidemologi, yang pertama adalah bahaya atau positif terbanyak di Provinsi Lampung itu memang di Bandar Lampung, kasus kematian kumulatif terbanyak ada di Bandar Lampung. Lalu ODP dan PDP kumulatif terbanyak juga ada di Bandar Lampung," ucapnyanya.

Selanjutnya dengan melihat faktor kerentanan, saat ini Kota Bandarlampung menjadi kota ke 3 dengan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Lampung dan dengan kepadatan penduduk yang tinggi yaitu 3.552,4/Km persegi.

"Lalu mobilitas penduduk juga sangat tinggi di Bandar Lampung, adanya pintu masuk yaitu Bandara Raden Intan dan pelabuhan panjang serta pintu tol dan juga berbatasan dengan wisata laut di Pesawaran," jelasnya.

Lalu, pusat perekonomian tertinggi juga ada di Bandar Lampung serta banyak pusat perbelanjaan atau mall dan pasar yang menjadi kajian mengapa Bandarlampung ditetapkan menjadi zona merah.

"Berdasarkan studi epidemiologi, di Bandar Lampung belum ada transmisi lokal, karena semua kasus dari awal terjadi adalah semua kasus imported atau kasus yang ada kontak dengan orang diluar Lampung yang berasal dari kota terjangkit," pungkasnya. (Red)