RO, TULANGBAWANG - Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran (TA) 2019 yang berjumlah miliyaran diduga digerogoti secara berjamaah oleh oknum Sekretariat dan Anggota DPRD Tulangbawang.

Berdasarkan data yang dhimpun Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM), diketahui telah terjadi kebocoran anggaran yang ditafsir mencapai miliaran rupiah, Minggu (10/5/2020).

Menurut Direktur Cabang SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsad, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, diantaranya anggaran publikasi dan belanja koran yang dikalkulasikan sejumlah Rp2.842.880.000,00.
Kemudian anggaran makan minum rapat sebesar  Rp1.354.880.000,00.

Selanjutnya, belanja makan minum tamu, sebesar Rp1.298.000.000,00 dan belanja pembuatan pin simbol anggota DPRD Tulangbawang yang dianggarakan sebesar Rp260.000.000,00.

Lalu, anggaran publikasi dan belanja koran, pada belanja kegiatan surat kabar harian diperuntukkan sebanyak 150.560 eksemplar untuk media harian pertahun. Sementara untuk koran mingguan sebanyak 103.040 eksemplar per tahun, sedangkan pada anggaran publikasi dan dokumentasi kegiatan ada penambahan sebesar Rp 250.000.000,00.

"Yang menjadi persoalan, meski telah dianggarkan miliaran rupiah, mengapa langganan koran yang sudah dianggarkan, masih juga tidak dibayarkan, sehingga menyisakan hutang selama 8 bulan kepada seluruh media yang sudah berlangganan, sementara dana pada kegiatan tersebut sudah dicairkan," ungkap Junaidi.

Kemudian, pada anggaran makan minum rapat. Sekretariat DPRD Tulangbawang menganggarkan atau mengalokasikan sebanyak 37.230 kotak snack dengan harga Rp16.000,00 per kotak dan 18.980 kotak nasi dengan harga Rp40.000,00 per kotak.

"Berdasarkan hasil investigasi didapatkan informasi bahwa, harga snack hanya dipesan seharga 7.500 rupiah per kotak dan harga nasi dipesan hanya dengan harga 20.000 rupiah per kotak, artinya ada mark up harga pada makan minum rapat tersebut," beber dia.

Sama halnya pada anggaran untuk makan minum tamu di kediaman rumah Dinas pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang dan rapat makan minum khusus, yang juga di mark up harganya.

Selanjutnya, ditemukan juga pembohongan publik dan kerugian negara pada pengadaan Pin berlogo DPRD Tulangbawang yang diperuntukan bagi 40 Anggota DPRD Tulangbawang, periode 2019 - 2024, dimana Sekretariat DPRD mengangarkan sebesar Rp 260.000.000,00 yang semestinya diperuntukkan untuk membeli pin terbuat dari emas 24 karat, masing-masing 10 gram, akan tetapi hanya diberikan pin imitasi dengan harga Rp500.000,00  per buah, yang dipesan pada salah satu toko emas yang ada di Kota Bandar Lampung, oleh salah satu oknum anggota DPRD Tulangbawang.

"Dengan terbongkarnya kebobrokan pengelolaan anggaran DPRD Tulangbawang, diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar, bahwa ada penjahat anggaran di di sini yang selama ini menggerogoti semua kegiatan yang ada di DPRD Tulangbawang," ungkap Junaidi Arsad.

Artinya, DPRD yang seyogyanya selaku pengawas anggaran tidak melaksanakan tugas fungsinya selaku pengawas anggaran.

Ada indikasi juga, hak-haknya para anggota DPRD Tulangbawang, yang semestinya diterima mereka, menjadi raib di rampok oleh oknum ASN dan Oknum Anggota DPRD Tulangbawang.

"Maka dari itu, kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, saya atas nama Direktur Cabang SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, meminta untuk dapat mengusut tuntas dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, dan dalam waktu dekat ini, saya bersama rekan-rekan, akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak Hhukum," tegasnya.

Sementara itu Sopi'i, Ketua DPRD Kabupaten Tuba  saat di hubungi  melalui telfon seluler tidak aktif baik melalui WhatsApp dalam keadaan tidak aktif.(Tim/put).