RO, LAMPUNGSELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung harus tegas melakukan penegakan hukum terkait dengan adanya dugaan eksploitasi hutan bakau oleh PT Dataran Bahuga Permai (DBP), Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni.

Group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB) itu ditengarai sedang membangunan pelabuhan tanpa memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut.

Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Politisi NasDem Lampung ini mengaku belum melihat laporan resmi atas kasus tersebut dari masyarakat di sekitar hutan bakau. Karenanya ia sangat menunggu laporan resmi tersebut agar wakil rakyat di parlemen bisa mendorong penuntasannya.

“ Sejauh ini belum ada laporan tertulisnya, maka kami tunggu laporan dari masyarakat. Tetapi terkait itu kalau saya lihat info dari teman-teman, telepon dari teman-teman juga masyarakat bahwa kegiatan itu tidak dibenarkan,” kata Wahrul di Markas DPD NasDem Lamsel, Minggu (17/05/2020).

Ketua DPD NasDem Lamsel ini menegaskan agar pemerintah daerah yang menutup aktifitas illegal itu harus konsisten. Jangan hanya menutup karena dekat lebaran, nanti kata dia setelah diisi orang perusahaan kemudian dibuka lagi.

“ Nah kita nggak mau yang seperti itu. Jadi Dinas terkait harus konsisten, harus istiqamah. Kalau betul tidak memenuhi unsur tidak memenuhi syarat perizinannya itu harus di tutup. Dan harus kita lawan, nggak benar itu merusak lingkungan, merusak alam dan merusak ekosistem yang ada.

Karenanya, WFS begitu panggilan bekennya menunggu laporan baik dari masyarakat maupun laporan dari aktifis lingkungan terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan pertamabangan itu.

“ Kami tunggu laporannya di komisi II,” tandasnya. (Red)