RO, LAMPUNG - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, menjelaskan tentang riwayat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia.

Menurutnya, pasien tersebut, merupakan seorang laki-laki berusia 67 tahun warga dari Bandarlampung.

Dijelaskannya, pada tanggal 22 April 2020 lalu, laki-laki tersebut mengalami kecelakaan serta mengalami patah tulang dan dirawat disalah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.

"Selanjutnya tanggal 2 Mei 2020 laki-laki tersebut mengalami batuk berdahak dan sesak dan juga diberikan bantuan oksigen," kata Reihana, dalam keterangan videonya yang diterima retorikaonline, Minggu (10/05/2020).

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pasien dipindahkan keruang HCU, dengan hasil rontgen infeksi paru yaitu bronkopneumonia.

"Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2020 kondisi dari pada pasien memburuk, kemudian dipindahkan ke ruang isolasi covid-19 dan dilakukan dengan hasil non reaktif," jelasnya.

Lalu, tanggal 09 Mei 2020 pagi dilakukan pengambilan swab pertama dan dihari yang sama tepatnya pada pukul 12:25 WIB pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Sesuai dengan protokol covid-19, pasien pdp yang meninggal harus dilakukan pemakaman sesuai dengan protokol covid-19," pungkasnya. (red)