LAMPUNGTENGAH (RO) - Tekab 308 Polres Lampung Tengah, menangkap seorang oknum PNS yang melakukan pencurian, pada Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 02.20 WIB.

Selang beberapa jam, oknum berinisial RF (37) warga Lingkungan III Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu, ditangkap pada Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 13.30 WIB dirumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, pelaku RF ditangkap dirumahnya berikut 1 buah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Lalu 1 buah baju warna merah dan celana pendek warna hitam, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian serta 1 unit mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih (B 1126 GH), yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan," ujarnya, Rabu (24/06/2020).

Dijelaskan, sebelumnya korban datang ke bangunan miliknya yang berada di Kampung Gunung Sugih Raya, yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian korban melihat barang-barang bangunan yang diletakkan di depan pelataran bangunan rumah berkurang.

"Dilihatnya berkurang karena merasa curiga kemudian korban membuka kamera cctv yang di pasang dan benar setelah mengecek cctv barang-barang bangunan milik korban telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan 1 unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih (B 1126 GH)," ujarnya.

Ditambahkan Yuda, berdasarkan keterangan, bahwa pelaku juga pernah melakukan atau menjebol pintu gudang bantuan bansos dan pernah mengambil alat AC kantor Pemda Lampung Tengah.

"Untuk tindak pidana narkoba diserahkan ke satuan Narkoba, selanjutnya Pelaku RF disidik dengan perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. (DD)