OTT tersebut diduga karena oknum wartawan dan LSM tersebut, melakukan pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa di kecamatan kedondong.
Dalam kejadian ini, salah satu oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan yang berinisial SUT (44) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Hilau, Pesawaran Pada, Kamis (18/06/2020) kemarin.
Dalam kejadian itu, oknum yang mengaku sebagai Wartawan Media Sembilan, itu sudah tidak benar, memang yang bersangkutan pernah berkerja sebagai wartawan di media sembilan pada periode 2018 – 2019 yang lalu.
“Namun Sejak 30 Juni 2019 yang bersangkutan sudah tidak lagi berkerja, dengan media sembilan lagi dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis, atu mengirimkan berita," kata Hamzah, Jumat (19/06/2020).
Sejak saat itu, Redaksi Media Sembilan memberhentikan SUT dengan sanksi stop pers dan saat OTT yang bersangkutan hanya mengaku sebagai wartawan Media Sembilan.
"Kami atas nama Redaksi media sembilan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya polres pesawaran yang telah meletakkan OTT terhadap ke-tiga terduga pelaku pemerasan," pungkasnya.