Ilustrasi
RO - Bagai lepas dari mulut harimau masuk ke dalam mulut buaya. Kiasan itu bak menggambarkan kisah pilu ABG berinisial N (14) yang diperkosa paman, lalu disetubuhi Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.

Dilansir dari laman detikom, akal bejat DA terbongkar saat N yang didampingi orang tua melaporkan pejabat itu ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.

"Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).

Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur atau Rumah Aman karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya pada Januari 2020. Paman durjana itu telah divonis 13 tahun bui. Untuk diketahui, Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Selama menjalani trauma healing di P2TP2A Lampung Timur, korban didampingi 2 petugas. Salah satunya DA.

Berikut Fakta-fakta Pilu ABG Diperkosa hingga Dijual Pejabat Pelindung Anak:

Awalnya Diperkosa Paman


Kisah sedih N berawal saat dirinya disetubuhi oleh pamannya. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan N lalu diamankan di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya.

"Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya," ujar Pandra.

N dicabuli pamannya itu pada Januari 2020. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Lampung Timur.

"Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun," ucapnya.

N Diduga Diperkosa lalu Dijual oleh Kepala UPT P2TP2A

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kaget dengan kasus Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur DA yang tega memperkosa remaja putri 14 tahun itu. Informasi yang diterima KPAI, korban juga dijual ke orang lain.

"Kita tentu kaget ya, ini kan kepala UPT P2TP2A Lampung Timur kalau memang melakukan itu berarti benteng pertahanan anak ya roboh, itu kan ring satunya anak-anak korban," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Jasra mengatakan informasi yang diterimanya, korban juga dijual ke pria hidung belang. Dia meminta kasus ini segera diungkap.

"Anak ini dijual juga, informasi kita awal. Makanya polisi harus cepat, jangan sampai informasi ini jadi bias. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lembaga-lembaga layanan kita, padahal ini kan sangat penting untuk anak-anak korban kekerasan, perkosaan," ujarnya.

"Dia menjual itu ada ke salah satu karyawan rumah sakit katanya. Makanya kita belum tahu, tentu kita tunggu hasil penyelidikan kepolisan," imbuhnya.

Selain soal hukum, Jasra juga menyoroti perekrutan di P2TP2A Lampung Timur. Dia meminta perekrutan harus serius.

Sedangkan Kabid Humas Polda Lampung mengatakan sejauh ini yang dilaporkan orang tua korban adalah pelecehan seksual. Sedangkan soal dijual ke pria hidung belang merupakan bagian dari pengembangan.

"Jadi yang dilaporkan sama orang tuanya hanya pelecehan si DA aja, yang dijual belum ada, itu pengembangan. Jadi yang baru diperiksa itu adalah saksi pelapor orang tuanya atau saksi korban. Lebih lanjut akan periksa saksi-saksi lain," kata Pandra saat dihubungi.

N Diberi Trauma Healing
Polda Lampung masih menyelidiki kasus Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur inisial DA yang diduga memerkosa N. Korban saat ini diberi trauma healing.

"Memberikan pelayanan kepada si korban ini agar tidak trauma, kita berikan juga trauma healing dari Biddokkes," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).

Pandra mengatakan korban diberi perlindungan maksimal. Apalagi sebelum ini, korban menjadi korban perkosaan oleh pamannya.

"Polda memberikan perlindungan maksimal lah kepada korban ini anak bawah umur mengalami (pelecehan) dari orang dekat dan orang yang dipercaya. Polda memberikan trauma healing kepada si anak," ujarnya.

Polisi Panggil DA
Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa remaja putri berinisial N (14). Polisi akan memanggil DA terkait kasus itu.

"Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.

"Jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kombes Pandra.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A Lamtim dipecat

Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari untuk segera menonaktifkan pelaku dari P2TP2A Lampung Timur karena diduga melakukan perkosaan kepada anak korban kekerasan seksual yang seharusnya dia lindungi.

Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.

"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang," tuturnya.

Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana kepada pelaku kejahatan seksual anak diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.

Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menurut Bintang, P2TP2A juga merupakan lembaga yang dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.(Sumber: Detikom/Antara)