Mereka adalah, DA (22) warga Desa Tanjung Sari dan NH (22) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Palas. Kedua pemuda tersebut, diamankan Satreskrim Polres Lamsel lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Awalnya, saat Tekab 308 Polres Lamsel tengah melakukan patroli disekitaran Kalianda sekutar pukul 16.00 wib, Rabu (8/7/2020), petugas mendapati dua pemuda tersebut yang tengah nongkrong dan minum minuman keras jenis vigur di sebelah bangunan Eks Hotel 56, Desa Kedaton, Kalianda.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pemuda itu, polisi mendapati satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan enam peluru didalamnya yang disimpan di tas kecil milik salah seorangnya.
Bukan hanya Senpi rakitan, melainkan dua pemuda itu juga membawa kunci leter T dan korek api berbentuk pistol. Kedua pemuda itu diduga akan melakukan aksi kejahatan. Sehingga, langsung dibekuk oleh petugas dan di gelandang ke Mapolres, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona SIK, mewakili Kapolres AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku akan melakukan aksi kejahatan pada malam hari.
"Bahkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku telah melakukan perampasan Handphone dan uang Rp15 ribu di sekitar Pantai Ketang terhadap dua pelajar," Ungkapnya.
AKP Try menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 1 (satu) buah kunci letter T lengkap, 6 (enam) butir peluru aktif, 1 (satu) unit korek gas bentuk pistol warna hitam. (Red)