RO - Teka-teki kapan gaji 13 dibayar akhirnya terjawab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan pencairan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Besaran anggaran yang dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp 14,6 triliun.
"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp 7,86 triliun," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 dan pensiunan 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Di mana, tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I dan II, dan pejabat yang setingkatnya.
Tidak hanya itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 juga sudah ditampung dalam APBN tahun 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi salah satunya pandemi COVID-19.
"Gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. (sumber:detik)