Foto: Kasi Pidum Fahrul, Kajari Lamsel Hutamrin, Irawan, Kapolres Lamsel AKBP. Edi Purnomo dan Kasi Intel Kunto
KALIANDA (RO) - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjadi yang pertama di Indonesia, melakukan penghentian penuntutan kepada salah seorang tersangka penggelapan getah karet.

Tersangka tersebut yaitu Irawan (40) yang kesehariannya bekerja sebagai salah seorang sopir. Dirinya dilaporkan, karena telah menggelapkan getah karet milik PTPN VII sebanyak 30 Kg, sehingga pihak PTPN VII merugi sebesar Rp. 525 ribu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka awalnya didakwa dengan pasal 374 tentang penggelapan dan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan, penghentian perkara tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Kepada perkara-perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih daei 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, serta sudah ada surat perdamaian yang ditanda tangani antara pelaku dan korban, hal itu sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif," kata Hutamrin didampingi Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, Rabu (19/08/2020).

Dilanjutkannya, setelah pihaknya meneliti dan memeriksa berkas tersangka dan juga orang-orang sekitar tempat tinggal tersangka, tersangka merupakan pribadi yang baik dan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penggelapan tersebut.

"Dirinya terpaksa karena memenuhi tugas sebagai seorang kepala keluarga. Berdasarkan keterangan lingkungan sekitar, tersangka merupakan orang baik dan karena faktor ekonomi dirinya menggelapkan getah karet sebanyak 30 Kg," terangnya.

Berdasarkan pertimbangan dan Peraturan Jaksa Agung itulah, pihaknya mengajukan rekomendasi persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menghentikan tuntutan kepada tersangka.

"Kemarin ke Kejati Lampung, Alhamdulillah hari ini dikeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penuntutan di Kejari Lamsel, atas nama tersangka Irawan alias Wawan," ujarnya.

Penghentian tuntutan itu menurutnya, telah memenuhi syarat antara lain, adanya perdamaian antara tersangka dan PTPN VII.

"Ada perdamaian jadi hukuman tidak diberikan, masyarakat juga merespon positif kepada tindakan kami ini," pungkasnya.

Hutamrin juga mengklaim, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 ini, menjadi yang pertama di Indonesia.

"Ini menjadi yang pertama di Indonesia dan baru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tutup Thamrin sapaan akrabnya.

Sementara itu, tersangka Irawan (40), mengaku menyesal telah melakukan perbuat tersebut dan dirinya juga nerasa senang perkara penuntutan kasusnya tekah dihentikan.

"Saya sangat menyesal. Saya juga senang sekali kasus ini telah selesai dan saya bisa berkumpul lagi bersama istri dan anak saya," pungkasnya. (Red)