Foto: Wahrul Fauzi Silalahi (Tengah)
BANDAR LAMPUNG (RO) -  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI, mengembalikan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Menurutnya, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada (04/09/2020) lalu di Kantor UPT Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III KSDA Lampung, terdapat dorongan pengembalian status UPT KSDA Lampung.

"Ya, beberapa waktu lalu saat kita menyerap asipirasi dibawah, saya mendapati masukan agar menyuarakan dan mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dapat mengembalikan Status UPT KSDA Lampung karena saat ini status kantor KSDA Lampung merupakan Seksi Konservai Wilayah (SKW) III Balai KSDA Bengkulu," kata Wahrul.

Dirinya melanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi urgensi Kementerian Lingkungan Hidup harus mengembalikan status kantor KSDA Lampung menjadi Balai KSDA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon III di Bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.

"Pertama Provinsi Lampung sebagai pintu masuk dan pintu keluar pulau sumatera dari dan menuju pulau jawa tentu merupakan wilayah yang sangat strategis untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan penertiban peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar dalam memastikan tidak adanya tumbuhan & Satwa ilegal yang keluar masuk pulau sumatera serta tidak adanya tumbuhan dan satwa yang dilindungai yang diperjualbelikan baik di provinsi lampung maupun yang akan dikirim ke pulau jawa," Jelasnya.

Kemudian yang Kedua sambungnya, secara koordinasi dan birokrasi tentunya hal ini akan sangat mengganggu dan memperpanjang proses birokrasi sehingga menghambat kerja-kerja Kantor KSDA Lampung. Selain itu, hal ini juga akan berpengaruh terhadap upaya-upaya konservasi tumbuhan dan satwa di lampung, karena lampung adalah provinsi yang sangat seksi dengan keanekaragaman hayati yang sudah dalam status hampir punah seperti harimau, badak dan gajah.

"Oleh sebab itu kita minta KLHK harus segera meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagai payung hukum dalam menetapkan status UPT Balai KSDA Bengkulu. Selain itu juga wilayah kerja SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu cukup kompleks dan luas yang menjangkau seluruh wilayah administrasi provinsi lampung," pungkas Wahrul. (Red)