LAMPUNG (RO) - Setelah mengantongi B.1-KWK dari Partai NasDem dan PartaiHanura, kini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa (PKD) kembali menggenggam B.1-KWK dari PDI Perjuangan.

Surat putusan B.1-KWK PDI Perjuangan itu diberikan langsung oleh ketua DPD PDI Perjuangan, Sudin SE, di Kantor DPD PDI P, Bandar Lampung, pada Kamis (03/09/2020).

Dengan begitu, pasangan calon Nanang - Pandu saat ini telah mengantongi sebanyak 13 kursi dari keterwakilan di DPRD Lampung Selatan, rinciannya PDI P 9 kursi, NasDem 3 kursi, dan Hanura 1 Kursi.

Dengan jumlah kursi yang dimiliki lebih dari 10 tersebut, maka pasangan Nanang - Pandu dinyatakan siap untuk memenuhi syarat pendaftaran di KPU Lamsel, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Liaison Officer Nanang, Edy Setiawan mengatakan, untuk jadwal pendaftaran di KPU Lamsel, Paslon Nanang - Pandu akan mendaftar pada hari pertama (04/09) sekitar pukul 13:00 Wib, atau ba'da Jum'atan, dengan mengutamakan protokol kesehatan.

"Kami akan melakukan pendaftaran pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 pukul 13.00 wib. Kami siap mematuhi protocol kesehatan dan segala ketentuan yang ditetapkan KPU Lamsel," ujar Edy Setiawan, Rabu (02/09) kemarin, saat menghadiri undangan dari KPU Lamsel terkait persiapan khusus untuk pelaksanaan pendaftaran paslon. (Red)