BAKAUHENI (RO) - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku atas nama Mahesa Jaka Wardana (19), warga Dusun Simpang Tiga, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Ia berhasil diringkus polisi dikediamannya pada Jum'at (2/10/2020) sekitar pukul 22.00  wib. 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan, AKP Hendra menjelaskan, sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana Curat di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kamis (17/9/2020).

"Pelaku mengambil Handphone Oppo A5S milik korban atas nama Eka Fitriana (33) asal Desa Mekarsari Kecamatan Pulo merak, Kota Cilegon Banten, yang tinggal di Way Apus Desa Bakauheni,"terangnya, Sabtu (3/10/2020).

Dikatakan AKP Hendra, modus pelaku yakni dengan cara bertamu kerumah korban, kemudian mengambil HP OPPO A5S yg di letakan di atas mesin cuci.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kisaran Rp.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan," Lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus identitas pelaku. Tak mengulur waktu, tim Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

"Pada saat penangkapan, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Karenanya, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Penengahan," Sambung AKP Hendra.

Sementara, berdasarkan hasil pengembangan, Mahesa telah melakukan tindak pidana Curat sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Bakauheni.

"Tersangka telah melakukan pencurian HP sebanyak 6 kali dan kemudian menjualnya kepada Ego warga Desa Bakauheni," Tukasnya. (Hms/Red)