KALIANDA (RO) - Pihak kepolisian, akhirnya berhasil meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan yang sempat mengegerkan warga Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Pelaku atas nama Sudira (55), berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lamsel pada hari Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP. Try Maradona mengungkapkan, tersangka ditangkap saat tengah membawa kabur korban lainnya, yaitu seorang perempuan asal Kota Serang. 


"Tim Tekab 308 Res Lamsel dipimpin Ipda Alfiandi Hartono S.Trk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, dirumah seorang warga. Pada saat itu, tersangka sedang membawa seorang perempuan dari daerah Cikeusik, Serang Banten," beber AKP Try kepada media masa, Minggu (15/11/2020). 


Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda. Pelaku mengaku sebagai kakek korban dan mengajak korban pergi ke sebuah bank untuk mengambil uang. 


"Namun, ketika korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan," lanjutnya. 


Perwira muda ini juga menerangkan, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku.


"Akhirnya, mereka menyebrang ke Pulau Jawa dan singgah dirumah kerabat tersangka. Setelah berada disana, korban diperintahkan untuk membuka celana dan kemudian mencabuli korban. Apabila korban tidak menuruti, korban kembali diancam akan dibunuh," sambungnya. 


Atas dasar kejadian tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku telah diamankan polisi di sel tahanan Mapolres Lamsel, yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," Terusnya. 


AKP Try juga menyebutkan, bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan modus tindak pidana yang serupa sebanyak 3 kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan," tutupnya. (Rls/Red)