RO, TANJUNGBINTANG - Penemuan mayat laki-laki di perkebunan Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan yang diduga kasus pembunuhan akhirnya terungkap.

Berdasarkan konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang, siang tadi (28/05/2020), tersangka berjumlah dua orang yaitu RM (19) dan AF (17).

Keduanya tak lain merupakan teman dekat korban AD (16) warga Desa Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya telah berjanjian untuk jalan-jalan sore. Terlebih, saat kejadian berlangsung pada bulan Ramadhan.

"Kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor. Mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan," ungkap Kapolres.

AKBP Edi melanjutkan, setelah jalan pulang, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari. Dilokasi itu, eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan.

"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa speda motor serta handpon milik korban," Lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasat korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut," Imbuhnya.

AKBP Edi juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (20/5/2020) sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu.

"Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Kebun Singkong, Gegerkan Warga Tanjung Bintang

Sementara, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.

"Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi gak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban, red) juga sering ngejek saya manggil-manggil dengan nama ayah saya," Kata RM saat diwawancarai wartawan.

Diketahui, Selasa (19/05/2020) lalu, ditemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di perkebunan singkong di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang didapat korban berinisial AD (16) warga Desa Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan. Lampung Selatan.

Menurut Pj. Kades Talang Waysulan, Subadi, korban pamit kepada orang tuanya, Minggu (17/05/2020) lalu, sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan baju batik berwarna biru.

"Korban mengunakan sepeda motor jenis Honda Beat, bersama rekannya menuju Dusun Umbulgeger, Desa Sumberagung, kecamatan setempat. Sejak saat itu, tidak diketahui keberadan korban," kata Pj Kepala Desa Talang Waysulan, Subadi, Rabu (20/05/2020). (Red)