TANJUNG BINTANG - Kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis, kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini, prilaku tak senonoh dilakukan oleh Ahmad Nurul Huda (36) warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung terhadap MA (13). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ini dilakukan pelaku didalam mobil disekitaran Jalur II Itera Jalan Terusan Ryacudu depan Kampus Itera Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 21.00 wib, lalu.


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengungkapkan, perbuatan yang tak patut ditiru ini terjadi setelah tersangka menjemput korban di Pondok Pesantren Al Hujjah.


"Pelaku menjemput korban di pondok kemudian mengajak korban jalan jalan ke embung Kampus Itera. Korban lalu dibujuk, agar menuruti kemauan pelaku, dengan iming-iming akan diberi uang sebesar Rp. 50.000," Ungkap AKP Talen kepada media Senin (16/11/2020). 


AKP Talen melanjutkan, setelah korban mau dibujuk, kemudian tersangka Ahmad Nurul melampiaskan nafsu bejatnya, mencium dan meraba-raba alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.


"Berdasarkan laporan tersebut,  kami bersama anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis tersebut," Imbuhnya. 


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya, yang berada di Jalan Pulau Sebesi Lingkungan II RW. 006 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. 


"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui  perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesame jenis. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan  sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya. 


Dari penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa 1 Unit mobil merk Daihatsu Terios warna Silver BE 2550 GG, yang digunakan tersangka untuk perbuatan memalukan ini. 


Kemudian, 1 potong celana panjang warna hitam merk Irian Collection, 1 potong celana dalam warna coklat merk  Dicexmen, 1 potong baju warna hitam bergaris putih merk Redmine (milik korban).


Selain itu, polisi juga menyita 1 potong sarung panjang warna coklat bermerk Wadimor, 1 potong celana dalam warna abu-abu merk Arko, 1 potong baju muslim warna coklat berlengan pendek merk MIBRAS (milik tersangka). (Rls/Red)