KALIANDA (RO) - Angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sepanjang tahun 2020 yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), sebanyak 257 orang dan korban meninggal dunia (MD) sebanyak 113 jiwa.


Dari jumlah tersebut, korban luka berat (LB) sebanyak 216 orang, korban luka ringan (LR) sebanyak 207 orang dengan jumlah kerugian materil akibat lakalantas tersebut sebesar Rp 3.021.775.000.


Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, dari jumlah kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi ditahun 2020 mengalami tren penurunan sebesar 20,7 persen dibandingkan tahun 2019.


"Tahun 2019 347 kejadian, tahun 2020 257 kejadian, untuk trennya itu turun 20,7 persen. Sedangkan korban meninggal dunia tahun 2019 ada 135 orang di 2020 ada 113 orang turun 16,2 persen," jelasnya perwira balok tiga ini.


Sementara itu kata dia, tahun 2019 korban dengan luka berat (LB) sebanyak 236 orang, korban luka ringan (LR) sebanyak 293 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 3.632.850.000.


"Untuk tahun 2020 korban luka berat (LB) 216 orang turun 8,4 persen, korban luka ringan (LR) 207 turun 29,3 persen dengan kerugian materil sebesar Rp3.021.775.000," jelasnya.


Selanjutnya kata perwira balok tiga dipundaknya ini, dari jumlah kecelakaan lalulintas yang terjadi sepanjang 2020 terjadi dijalan Alteri atau jalan perkotaan.


"Yang diminan terjadi masih dijalan Alteri, bukan jalan tol," imbuhnya.


Dirinya juga mengimbau, agar masyarakat pengguna jalan khususnya roda dua dan roda empat di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, untuk tetap mematahui peraturan lalullintas yang berlaku saat berkendara dan jangan sampai tidak dilengkap.


"Lengakapi Surat-surat kendaraan, memiliki (membawa) SIM, pakai helm SNI, jangan berboncengan tiga dan taati aturan laulintas saat berkendara. Disaat pandemi tetap pakai masker," imbaunya seraya mencetuskan jangan lupa pakai masker. (Aan/Red)