PENENGAHAN (RO) - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) mencokok pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 14.00 wib. 


Pelaku yakni MR (15) warga Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan. Ia melakukan aksi tak senonoh terhadap anak SD, sebut saja Bunga (9) yang merupakan teman bermain adik kandung pelaku. 


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra mengatakan, perbuatan bejat tersebut terungkap saat Si Bunga mengadu kepada ibunya, Selasa (19/1/2021). 


Menurut pengakuan korban, perlakukan cabul itu sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2020 lalu hingga November 2020, yang dilakukan secara berulang-ulang kali. 


"Korban mengadu ke ibunya sembari memangis. Ia mengaku, bahwa telah dicabuli oleh pelaku secara berulang kali selama berbulan-bulan. Kata korban, pelaku mencabuli dirinya pada saat sedang main bersama adik pelaku dirumahnya," Ungkapnya, Kamis (21/1/2021). 


AKP Hendra melanjutkan, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan  menuruti nafsu bejatnya diruang tamu rumah pelaku itu sendiri.


"Setelah pelaku berhasil membuka pakaian korban, ia kemudian memasukan alat kelamin pelaku ke kemaluan korban. Kejadian ini dilakukan pelaku berkali-kali, sehingga korban mengalami kesakitan dibagian kemaluannya. Selain itu, korban juga mengalami trauma dan tekanan psikis," Imbuhnya. 


Setelah korban mengadukan prilaku bejat pelaku kepada ibu kandungnya, kemudian orang tua korban langsung melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Polsek Penengahan. 


"Berdasarkan laporan keluarga korban, anggota Reskrim Polsek penengahan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," tukasnya. (Rls/Red)