Bupati Lambar, Parosil Mabsur (tengah)

LAMPUNG BARAT (RO) - Kabupaten Lampung Barat, menjadi kabupaten/kota ke-7 di Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai zona merah covid-19.


Penatapan zona merah merupakan penilaian wilayah gugus tugas penanganan covid-19 pusat, dikarnakan kasus covid-19 Lampung Barat belum kunjung mereda.


Bupati Lampung Barat HI, Parosil Mabsus menyampaikan, saat ini seluruh unsur masyarakat harus benar-benar waspada dan jangan berpergian keluar daerah untuk sementara waktu.


"Kalau bisa jangan dulu berpergian keluar daerah karena kebanyakan yang terkonfirmasi covid-19 kebanyakan mempunyai riwayat keluar daerah," kata Parosil, Selasa (19/01/2021).


Selain itu menurutnya, masih banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu  liburan anak sekolah untuk berkunjung kekeluarga diluar daerah seperti Bandar Lampung dan OKU Selatan.


"Seandainya ada saudara atau keluarga yang dari berpergian keluar daerah skembalinya ke Lampung Barat mesti melakukan isolasi mandiri dan jangan dulu berintraksi atau kontak kepada masyarakat," terangnya.


Tak bosan, Parosil selalu mengimbau agar bersama-sama mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan jangan panik selalu terapkan 3M. 


"Terapkam selalu 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan diair mengalir, sehingga jumlah kasus terkonfirmasi di Lambar bisa berkurang," pungkasnya. (RNL)