LAMPUNG BARAT (RO) - Polsek Balik Bukit, Lampung Barat bersama Bhabisa Koramil 422-04 Balik Bukit, mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni PR (30) warga Kecamatan Kisam Ilir, MA (48) dan AS (17) warga Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Oku Selatan.


Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan aksinya dipekon Sedampah Indah, kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (20/01/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.


Kapolsek Balik Bukit, Iptu Arneis Daely mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi menerangkan, saat itu anggota Bhabinkatibmas dan Bhabinsa Pekon Sedampah Indah melakukan ronda malam, melihat tiga orang berboncengan menggunakan satu motor.


"Dicurigai ketiga warga tersebut bukan warga Pekon Sedampah Indah, anggota memberhentikan dan menggeledah Sehingga anggota menemukan senjata tajam bawaan mereka," ujarnya, Kamis (21/01/2021).


Saat digeledah, para pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan senjata tajam (sajam). Merasa terancam petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas kepada dua pelaku.


"Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu empat unit kendaraan sepeda motor dua diataranya jenis Honda Beat juga Yamaha Vixion guna pelaku lancarkan aksinya dua juga di antaranya kendaraan jenis Honda Revo Fit dan Honda Beat yang merupakan hasil curian, dua bilah senjata tajam, kunci liter T dan juga bebarapa lain nya," lanjutnya.


Dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka mengaku kerap kali melakukan aksi curanmor yang berada diwilayah Balik Bukit di Sedampah Indah dan pekon Suka Rame.


"Meski beberapa tersangka sudah dapat diamankan harapan kepada masyarakat agar tetap waspada dan jangan terlalu terlena perketat penjagaan seperti siskamling pada malam hari," ujarnya. (RNL)