KALIANDA (RO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan lakukan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada pegawai Pengadilan Negeri Kalianda, Jumat (05/02/2021).


Selain sosialisasi, BNN Lampung Selatan juga melakukan Test Urine Narkoba di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, sekitar pukul 10.00 WIB.


Acara ini merupakan kerjasama Pengadilan Negeri Kalianda dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan.

Menurut Kepala Pengadilan Negeri Kalianda, Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H, sosialisasi bahaya narkoba dan test urine ini adalah merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Kalianda dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


"Dimana Pengadilan Negeri Kalianda merupakan salah satu satuan kerja yang ditunjuk Mahkamah Agung Sebagai Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020," ucap Dr. Handry.


Sementara itu, Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Ikhlas, S.P., M.H menyampaikan, bahwa Kabupaten Lampung Selatan termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba. 


"Bahaya narkoba bagi pengguna dan lingkungannya dan bagaimana rehabilitasi dan berapa lama rehabilitasi para pengguna narkoba," kata AKBP. Ikhlas.

Acara dilanjutkan dengan penyematan selendang Duta Anti Narkoba Pengadilan Negeri Kalianda, yaitu Karell Mawla Ibnu Kamali, S.H. dan Febriyana Elisabet, S.H. 


Selain itu, dilanjutkan dengan pemberian plakat dan piagam penghargaan dari Pengadilan Negeri Kalianda kepada BNNK Lampung Selatan. 


"Ini merupakan bentuk penghargaan dari Pengadilan Negeri Kalianda karena BNNK Lampung Selatan bersinergi membantu dalam upaya Pengadilan Negeri Kalianda memerangi bahaya narkoba," pungkas Dr. Handry. (Red)