Foto: Ist (Net)

RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (16/02/2021).


Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 silam.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.


"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya, kepada Retorikaonline.com.


Ali Fikri juga menjelaskan, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:


Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atau 

Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rls/Red)