LAMPUNG BARAT (RO) - Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat, menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Liwa-Sumberjaya tepatnya di Jalan Simpang Sebarus dan Jalan Sekuting Terpadu.


Pada kegiatan itu, petugas memberikan tindakan tilang dan teguran kepada pelanggar lalulintas dan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.


Kasat Lantas Polres Lampung Barat, AKP. Bambang Dwi Setyawan, mendampingi kapolres, Rahmad Tri Haryadi menyampaikan, ada tiga pengendara yang terkena tilang dan ada yang diberi hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya karena tidak memakai masker.


"Hukuman yang kami berikan yakni 3 pengendara bermuatan lebih yang berpotensi laka lantas kami tilang, dan 14 pengendara tak memakai masker di berikan teguran dan diberikan masker kepada pelanggar. Sedangkan 2 pengendara tak pakai masker diberi hukuman mennyayi lagu indonesia raya," katadia, Selasa (09/2/2021).


Razia pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Selain itu juga untuk menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.


“Kami tidak akan segan melakukan hukuman ringan kepada warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dengan meminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu kami memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya penggunaan masker dan meminta warga menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas," pungkasnya. (RNL)