4 Maret 2021

Nukman Lantik Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Lumbok Seminung


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Ketua Kwarcab (kwartir Cabang) Pramuka Lampung Barat, Nukman, melantik para  pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Lumbok Seminung.


Para pengurus yang dilantik terdiri dari 37 pengurus dari unsur Mabiran, 48 Pengurus Kwaran, 5 Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) dan 12 Pengurus Dewan Kehormatan Ranting (DKR).


Acara yang berlangsung di Aula Hotel Lumbok resort Kabupaten Lampung Barat, Kamis (04/03/2021) itu, dihadiri juga oleh M.M,anggota DPRD Dapil I Nusirwan, Camat Lumbok Seminung, Hendri Wijaya dan beberapa Peratin kecamatan setempat.


Dalam sambutannya, Ketua Kwarcab Lampung Barat Nukman, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru saja dilantik dan memberikan semangat pengurus untuk menjalankan roda-roda pramuka di kecamatan. 


"Dalam suasa masa pandemi covid-19 mari kita tetap saling menjaga dan mari kita sama sama dengan menggerakkan peramuka diLumbok Seminung ini menjadi terlihat dan semakin berjaya apa lagi Lumbok ini terkenal sekali dengan Wisatanya jadi terus tingkatkan lagi terutama kekompakannya," katanya.


Lanjut Nusirwan, pramuka harus ikut serta mensosialisasikan terkait kedisiplinan dalam pramuka, apalagi menurutnya saat ini sedang dalam masa pamdemi covid-19.


"Tahun ini kita akan membentuk peramuka desa pak presiden sudah mengumanatkan disetiap desa itu ada posko covid-19 tahun 2021 ini," terangnya.


Dalam kesempatan yang sama camat Lumbok Seminung Hendry Wijaya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas terlaksananya acara pelantikan ini dan berharap pengurus pramuka bisa selalu menjaga kekompakannya.


"Saya berharap supaya peramuka diLumbok Seminung ini berjaya juga kepada pengurus yang baru dilantik agar tetap semangat disiplin pantang menyerah dan selalu menjaga kebersamaan karna peramuka merupakan bentuk karakter bagi generasi muda bangsa Indonesia," katanya. (RNL)

Setiap jurnalis, atau wartawan, dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers