RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Dua warga Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Balik Bukit, Kamis (01/04/2021).


Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan membobol salah satu warnet yang berada di Pasar Liwa, pada Senin (29/03/2021) lalu , sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku korban kehilangan berbagai macam rokok dengan kerugian bernilai kurang lebih Rp 1 juta, 1 (satu) unit hendphone merk XIAOMI Redmi 6A dan uang tunai sejumlah Rp 20 juta Total kerugian lebih kurang Rp. 22 juta 


Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Rahmat Tri Haryadi menuturkan, kejadian berawal saat korban mendapat telpon dari MI (saksi), bahwa warnet milik korban telah dibobol.


"Mendengar informasi tersebut korban langsung menuju warnet dan sesampainya disana korban melihat laci meja dalam keadaan kunci grandel gemboknya rusak Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Lampung Barat," ujarnya, Jumat (02/04/2021)


Berawal dari laporan tersebut kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Tak lama, tim yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Eflan itu, mencurigai  terduga pelaku yg melakukan pencurian berinisial DS (20) berada di Pasar Krui Kabupaten Pesisir Barat.


"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan pelaku lain iaitu FH (15)," jelasnya.


Mendapat informasi dari DS, elanjutnya Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka FH pukul 16.30 di Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung barat. 


"Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut" terang kasat Reskrim


AKP. Made silva juga mengungkapkan selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan DS dan FH.


“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan dirumah pelaku antara lain, satu buah Kulkas hasil pembelian uang curian, satu kemeja dan 2 kaos hitam hasil pembelian uang curian satu buah hp vivo dan satu hp Xiaomi Redmi 6A" tambahnya.


Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku.


“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse umum, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (RNL)