RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Polda Lampung akhirnya tetapkan 10 orang warga Kecamatan Candipuro sebagai  tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa salah satu tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) eringin Kencana.


"Jadi dari 14 yang sudah diamankan itu, baru 10 yang terbukti memenuhi unsur. Termasuk kepala desa ya," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/05/2021).


Pandra menerangkan, bahwa penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.


Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat.


Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J  dan SA  dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,  selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J  dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. 


Tersangka JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra. 


Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut. 


Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra. 


Lanjut Pandra,  terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya. (*/Red)