RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Gabungan Kepolisian Daerah Lampung (Polda) dan Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya berhasil membekuk 8 orang yang diduga sebagai pelaku provokator terjadinya pembakaran Mapolsek Candipuro, semalam. 


Delapan orang itu diamankan pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 4.00 wib subuh dini hari. 


Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad di Polres Lamsel.


Dikatakan Pandra, usai terjadinya pembakaran Mapolsek, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Sehingga polisi berhasil mengidentifikasi delapan orang yang diduga sebagai provokator. 


Disisi lain, Pandra mengungkapkan, terjadinya pembakaran Mapolsek ini disebabkan lantaran adanya ketimpangan jumlah penduduk di Wilayah Hukum Polsek Candipuro. 


Dimana, berdasarkan data tahun 2018 terdapat sekitar 56 ribu orang yang terdapat pada 14 desa di Candipuro. Sementara, jumlah personel di Mapolsek Cabdipuro hanya berjumlah 19 orang. 


"Terlebih lagi, saat ini kepolisian tengah melakukan banyak kegiatan. Selain pengamanan kasus, anggota juga melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan. Belum lagi, terkait pengamanan kegiatan kerumunan masa dan arus balik," Katanya. 


Oleh karena itu, Pandra mengharapkan agar masyarakat juga dapat menjadi polisi untuk masyarakat sendiri. Yakni melalui program, community police. 


"Dengan ini, masyarakat dapat membantu kinerja polisi," Tutupnya. (Doy/Red)