RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 


Korp Bhayangkara ini, berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Mirisnya, diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual. 


Keempat pelaku tersebut yakni ZA (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, H alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan FI warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib. 


"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong," Jelasnya, Kamis (27/5/2021). 


Kemudian, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, lanjut AKP Abadi,  sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama Hendra alias Toni yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. 


"Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," Terusnya. 


AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi. Sekitar pukul 16.30 wib polisi berhasil meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung. 


"Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual Narkotika kepada saudara Hendra alias Toni. Dari saudari Rosita, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," Tukasnya. (Rls)