RETORIKAONLINE (LAMBAR) - Satuan unit Reskrim Polsek Sekincau telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiaayaan, pada hari Kamis tanggal 10 Juni  2021 sekira pukul 11.30 Wib.


Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. 


Pelaku yakni HENDRA Bin BURJID(28) pekerjaan Tani warga Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung barat berhasil diamankan petugas akibat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yakni TAMINAH(50) pekerjaan Petani warga Pekon Teba Liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.


Kapolsek Sekincau Kompol.sukimanto S.Sos,MM, mendampingi kapolres Lambar Rahmad Tri Haryadi melalui Kanit Res Iptu Panjaitan menjelaskan keronologis kejadian tersebut.


Bermula pada hari Senin, 01 Februari 2020 Sekira Jam 12.00 Wib suami korban sedang berada di Balai Pekon yang berada di Pekon Teba Liokh tidak lama kemudian datang seorang warga dan mengatakan kepada suami korban agar pulang ke rumah milik nya. 


" kemudian suami korban pulang kerumah milik nya tersebut sesampainya di rumah tersebut suami korban melihat istrinya yang bernama TAMINAH sudah dalam kondisi pingsan di ruang tengah rumah tersebut dan suami korban melihat di tubuh korban TAMINAH terdapat luka memar dibagian perut, terdapat luka memar di bagian punggung dan luka memar di leher bagian belakang ". Kata dia


Sekira jam 13.00 Wib korban sadarkan diri kemudian suaminya menanyakan kepada korban atas kejadian yang terjadi, kemudian Korban mengatakan bahwa dirinya telah di aniaya dengan cara wajahnya ditutup dengan kain sarung, oleh orang yang tidak dikenal, dan mendengar suara pelaku mengatakan " mati kamu" dan pelaku memukul kearah tubuh korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan kayu, hingga korban jatuh pingsan. Lanjutnya 


Akibat kejadian tersebut Korban mengalami 1 (satu) luka memar dibagian perut, 1 (satu) luka memar di bagian punggung dan 1 (satu) luka memar di leher bagian belakang. Akibat Peristiwa penganiayaan tersebut suami Korban melapor ke Polsek Sekincau.


Dilain itu pada hari Kamis tanggal  10 Juni 2021, Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku HENDRA sedang berada di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, sebelumnya unit Reskrim melakukan penyelidikan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian, Selanjutnya tim Unitreskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sekincau IPTU E. PANJAITAN berangkat menuju Pekon Bakhu untuk melakukan pengecekan tentang keberadaan pelaku.


setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan Pelaku telah mengakui telah melakukan tindak pidana  Penganiayaan terhadap Korban TAMINAH  di Pekon Teba Liokh Kecamatan Batu Brak dan Pencurian di Pekon Tembelang Kecamatan Bandar Negeri Suoh, selanjutnya Pelaku dibawa ke polsek Sekincau, dan pelaku adalah Resedivist Curat tahun 2010 dan tahun 2018.


Untuk barang Bukti yang di amankan1 (satu) potongan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang -+68 cm,1 (satu) helai kain sarung bermotif batik. 


Saat ini Pelaku telah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna pengembangan lebih lanjut. (Rnl)