Foto: Ilustrasi (Net)

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Kabupaten Lampung Selatan, menjadi salah satu kabupaten/kota di luar pulau Jawa/Bali yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021.


Dengan status PPKM menjadi level 4, Bupati Lampung Selatan, langsung memerintahkan jajarannya untuk menjalankan instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, salah satunya meniadakan resepsi pernikahan.


Tak ayal dengan penerapan PPKM level 4 itu, bermunculan informasi di media sosial whatsapp, yang menyebutkan akan dilakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan Kota Kalianda, Lampung Selatan mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB oleh Dinas Perhubungan setempat.


Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh membenarkan hal itu. Menurut Mulyadi, langkah itu dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.


"Hasil rapat kemarin sore rencananya seperti itu," kata Mulyadi kepada Retorikaonline.com, Rabu (11/08/2021).


Dirinya melanjutkan, penyekatan tersebut akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang, sesuai dengan penetapan PPKM oleh Pemerintah Pusat.


"Yang ditutup total dua ruas jalan masuk, di Simpang PLN dan Simpang Fajar," ujarnya.


Senada, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin W. D. Putra, membenarkan informasi penyekatan keluar masuk Kota Kalianda tersebut.


"Hari ini baru mau dicoba dulu, sekaligus sosialisasi," ucapnya.


Berikut informasi tersebut: 


Izin pak Kadishub @⁨Mulyadi Saleh⁩ hasil rakor tadi sore dgn instansi terkait, besok akan diadakan penyekatan di ring satu kota Kalianda di Simpang Simpur dari jam 08.00 SD 18.00 dengan agenda pemasangan stiker kendaraan roda 4 ... simpang fajar dan simpang PLN ditutup total, Semua kendaraan yang akan masuk kota Kalianda di alihkan ke Simpang Simpur agar memudahkan petugas Melaksanakan pemeriksaan. Untuk pos   berkoordinasi dengan BPBD mereka yang pasang tendanya. Demikian untuk sementara laporan hasil rakor tadi kdann ... 


(Red)