LAMPUNG BARAT - Polres Lampung Barat menggelar konferensi perss dalam rangka ungkap kasus Pembunuhan berencana yang sempat menggegerkan warga Lampung Barat yang disebut Mayat Dalam karung  yang terhanyut di sungai Wai Semaka pemangku 7 pekon Atar Kuwaw Kecamatan batu ketulis Pada Selasa 02/11/21 setelah kurang 14 Hari Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menetapkan sembilan pelaku pembunuhan, pada Senin 15/11/21


Sembilan pelaku tersebut yakni AJ, ES, MK, MS, YL, EI, SR, SN, SD yang merupakan warga pekon Atar Bawang kecamatan Batu Ketulis berhasil diamankan usai menghabisi nyawa korban yakni atasnama Wagimin warga pekon Atar Bawang yang merupakan tetangga para pelaku tersebut dan mirisnya para pelaku tersebut masih ada hubungan kekeluargaan antara satu dengan yang lainnya.


Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.I.K., menerangkan keronologis kejadian tersebut yang bermula pada tanggal 02/11 satreskrim polres Lampung Barat mendapat laporan dari warga pekon Atar Kuwaw atas penemuan mayat yang berada didalam karung.


"Setelah itu tim polres Lambar bekerja sama dengan tim medis puskesmas Batu Ketulis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah melakukan berbagai rangkayan penyelidikian kami berhasil mengamankan dan menetapkan sembilan pelaku sebagai tersangka dan para pelaku telah mengakui mereka telah melakukan perbuatan itu semua ".  Ucap Kapolres


Selanjutnya, dari pengakuan para pelaku motif pembunuhan tersebut merupakan dendam lama dikarenakan perselisihan dalam menjaga lahan perkebunan sejak 2018 silam tetapi tidak dengan sembilan pelaku, hanya dengan beberapa pelaku saja," tambahnya


Adapun lokasi pembunuhan tersebut berjarak lebih kurang 5kilo meter dari tempat penemuan mayat yang berada dipekon Atar Bawang kecamatan Batu Ketulis.


Atas kejadian tersebut kami berhasil mengaman kan beberapa barang bukti di antaranya, pakaian milik korban saat ditemukan, beberapa ponsel milik pelaku dan korban, tiga bilah kayu yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa korban.


" Dalam perannya para pelaku berbeda beda untuk itu ancaman hukumannya tidak sama, untuk dalang pelaku diancam maksimal seumur hidup dan pelaku lainnya minimal 15 tahun penjara " Ungkas kapolres (RNL)