LAMPUNG BARAT - Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Sabtu (01/01/2022), sekira jam 23.00 WIB lalu.


Pelaku pencurian tersebut yakni Suyanto (33) warga Pemangku Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.


Dirinya diamankan petugas, akibat telah melakukan pencurian disalah satu konter hp milik korban Sumarwan (43) warga Way Mengaku yang berada dikelurahan Pasar Liwa.


Akibat sempat melawan petugas berkali-kali saat akan diamankan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Barat.


Kasat Reskrim polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik konter mendapati tokonya telah terbuka dengan paksa.


"Kemudian korban mengecek dan medapati telah hilang 6 unit hp yaitu, VIVO Y15s, VIVO Y15s, VIVO V21, VIVO Y21s, VIVO Y21 dan VIVO Y21 dan langsung melapor ke Polres Lampung Barat," jelas Ari.


Lanjutnya, pada hari Rabu (05/01/2022) petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku yaitu Suyanto (33) tengah berada di kantornya di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.


"Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, akan tetapi pada saat melakukan upaya paksa pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur, sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, lalu pelaku dibawa ke  Polres Lampung Barat guna proses sidik," ujarnya.


Atas kejadian tersebut anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) Unit hanphone dengan merk, VIVO Y15s, VIVO Y15s, VIVO V21, VIVO Y21s, VIVO Y21 dan VIVO Y21.


"Saat ini pelaku sudah kami amankan dipolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut," pungkasnya. (Rnl)