LAMSEL - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), melakukan monitoring tentang kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp.14.000/liter, di berbagai ritel modern di wilayah setempat.


Hal itu dilakukan lantaran, Pemerintah secara resmi menetapkan harga minyak goreng setera dengan harga Rp.14.000/liter, yang terhitung mulai hari ini, Rabu (19/01/2022).


Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.


Namun, penyediaan minyak goreng dengan satu harga baru dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.


Mengenai hal itu, Kepala Disdagperin Lamsel, Dra. Injti Indriati, M.H, mangaku telah melakukan monitoring ke sejumlah retail modern di wilayah Lamsel. Sedangkan untuk keanggotaan Aprindo di wilayah Lamsel, kata Injti, hanya ada dua retail modern yakni, Indomart dan Alfamart.


"Sesaui arahan dari Kementerian, Alhamdulillah kita sudah lakukan monitoring ke sejumlah Indomart maupun Alfamart seperti di Sidomulyo, Kalianda, Palas, Natar dan kecamatan lainnya. Dan harga di situ sudah Rp.14.000/liter. Jadi by sistem harga sudah setara untuk semua merk minyak," kata Dra. Injti Indriati M.H, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/01/2022).


Sementara untuk di pasar tradisioanal, lanjut Intji, para pedagang nantinya bakal menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan tersebut.


"Untuk satu minggu kedepan, tepatnya Rabu depan kebijakan itu juga berlaku untuk di pasar tradisioanal, yang sifatnya menyesuaikan. Jadi pedagang bisa menanyakan langsung ke pemasok, dengan begitu pedagang juga bisa ikut menyesuaikan," jelasnya.


Adapun batasan untuk pembeli, dikatakan Injti Masyarakat hanya diperbolahkan membeli 2 liter minyak perorang. Hal itu sudah sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan.


"Untuk batasan pembelian, masing-masing di batasi 2 liter. Kebijakan ini diberlakukan sampai distribusi kembali lancar. Kami terus melakukan monitoring dan terus berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait kestabilan harga minyak tersebut. Baik itu di retail modern maupun di pasar tradisional," pungkasnya.


Perlu diketahui, Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14 ribu per liter, sebagai solusi dalam menyelesaikan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang terjangkau.


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.


"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," kata Lutfi dalam siaran pers terkait Kebijakan Minyak Goreng, Selasa, 18 Januari 2022.


Adapun, Perubahan Permendag Ekspor Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.


Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. (Red)