KALIANDA (RO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, merilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2021 di kantor kejaksaan negeri setempat, Kamis (6/1/2022).


Kepala Kejari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH mengungkapkan, ada beberapa penghargaan yang diperoleh, yaitu pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, pihaknya mendapatkan penghargaan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).


"Penghargaan ini merupakan restitusi kepada saksi atau korban. Penghargaan ini juga merupakan yang pertama kali di Provinsi Lampung dan yang ketiga di Indonesia," kata Dwi Astuti.


Selain itu ada juga penghargaan yang diberikan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Kejari Lamsel, atas keberhasilannya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 27,5 Miliar.


"Pada bulan Februari 2020 lalu, Bidang Datun menerima 1 buah SKK litigasi dari PT. ASDP dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 27,5 miliar rupiah," lanjutnya.


Untuk masalah kasus dibidang Pidana Umum yang ditangani oleh Kejari Lamsel selama tahun 2021, memang masih didominasi oleh kasus narkoba dengan 172 perkara.


"Namun, kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak juga menjadi kasus menonjol yang ditangani pihak Kejari Lampung Selatan," terangnya.


Dibidang Pidana Khusus, setidaknya Kejari Lamsel telah melakukan prapenuntutan atau penuntutan terhadap 8 terdakwa dan melakukan eksekusi kepada 9 terdakwa.


"Pengembalian kerugian negara 425 juta rupiah lebih dan denda yang telah disetorkan sebesar 100 juta rupiah," tambahnya lagi.


Pada Bidang Intelijen, Kejari Lamsel juga melakukan penyuluhan hukum atau jaksa masuk sekolah (JMS) dibeberapa pondok pesantren berbasis asrama, seperti Babul Hikmah dan Ponpes Gontor 9.


"Untuk masyarakat umum, kita jadwalkan untuk bagian Intel, yang akan berkoordinasi dengan Kepala desa agar kegiatan mereka bisa kita dampingi, kalau ada yang salah langkah bisa on the track seseuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.


Masih kata Dwi Astuti, pihaknya juga telah memusnakan barang bukti dan barang rampasan berupa 654 gram lebih sabu-sabu, ganja sebanyak 26.125 gram lebih, 6 pucuk senpi dan 43 butir amunisi.


"Dimusnahkan dalam dua tahap, yaitu 18 Februari dan 15 Juli. Dan ada juga pengantaran barang bukti kepada yang berhak, sesuai putusan pengadilan dengan menggunakan apkikasi ABANG JAKSA," tuturnya.


Selaku orang nomor satu di Kejari Lamsel, diriny berharap di tahun 2022 ini, jajarannya semakin solid dan kinerjapun semakin membaik lagi, kekompakan terjaga.


"Itu semua nanti berimbas kepada peningkatan masyarakat, baik bidang intel, pidsus, pidum dan lainnya. Semoga kedepannya bisa memudahkan masyarakat dalam pelayanan dan masyarakat tdak takut lagi dengan kejaksaan dan tahu fungsinya apa itu jaksa," pungkasnya. (Red)