LAMPUNG (RO) - Kepala Kejaksaan (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon III di lingkungan Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di Lampung, Selasa (15/03/2022) di Aula Kejaksaan Tinggi setempat.

Pejabat eselon III yang dilantik yaitu Asisten Pengawas Kejati Lampung dan lima Kajari. Pelantikan itu telah tertuang pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor Nomor KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Asisten Pengawas yang dilantik yaitu, Ismaya Hera Wardanie, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul di Wonosari menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.

Adapun lima kajari yang dilantik yaitu, Kajari Bandar Lampung dijabat oleh Helmi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Helmi sendiri memggantikan posisi Abdullah Noer Denny yang berpindah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Palembang.

Kemudian Kajari Gunung Sugih Lampung Tengah yaitu Deddy Koerniawan, sebelumnya menjabat Kajari Toli-toli, menggantikan posisi M. Ali Akbar yang berpindah menjadi Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jambi.

Lalu, Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati menjadi Kajari Lamongan. Posisinya digantikan oleh Azi Tyawhardana dari Koordinator Kejati Sulawesi Selatan.

Kajari Lampung Barat dijabat oleh Deddy Sutendy, dari Koordinator Kejati Lampung. Sedangkan Riyadi yang merupakan Kajari sebelumnya, menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua.

Terakhir yaitu, Kajari Kotabumi Lampung Utara Atik Rusmiaty menjadi Kajari Magetan. Posisinya akan digantiman Mukhzan yang sebelumnya menjabat Kajari Pidie Jaya di Meureude.

Dalam sambutannya Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, pelantikan itu bukan sekedar seremonial dan penyegaran personil tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi.

"Sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan. sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penigkataan kinerja, pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," ujarnya. (Red)