LAMSEL (RO) - Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,  Sabtu (16/4/2022) tersangka  pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 


Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan, menerima laporan dari ayah korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. 


Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,  Minggu (17/4/2022)  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BS (20) yang telah melakukan pencabulan di kostan orang tua korban.


"Ayah korban dalam lapornanya menjelaskan, saat itu putrinya yang sedang tidur dihambal lantai, tiba-tiba datang pelaku langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya serta memasukan jari kananya kearah kemaluan korban," katanya, Minggu (17/04/2022).


Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan ditindak lanjuti. 


" Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini,  malarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel,  namun Tim kami berhasil melacak keberadaanya dan lansung kami amankan dan mengakui semua perbuatanya," jelasnya.


Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang diancam dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"elaku setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel,  saat ini bersama barang buktinya berupa pakaian korban dan hasil VER dari RSU Bob Bazar Lamsel sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.  (Humas)